Tanggap Pandemi Covid-19, Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah

Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Kobar, Rabu 6/5/2020.

MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, menanggapi situasi status Tanggap Darurat bencana non alam Pandemi Covid-19 di Kobar, dengan menerbitkan surat edaran nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/ Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Dengan memperhatikan meningkatnya risiko penularan Covid-19 di Kobar yang sampai saat ini bertambah terus jumlah pasien yang positif Covid-19, maka Pemkab Kobar mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan kepada para Wajib Pajak khususnya Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

(Baca Juga : Pendataan Kendaraan yang Beroperasional pada Perusahaan Perkebunan di Kecamatan Kolam dan Kabupaten Sukamara)

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Kobar memberikan Insentif/stimulus untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni 2020 dapat dibayarkan pada tanggal 1-31 Agustus 2020, dengan ketentuan tetap melaporkan omset dan pendapatan kepada Bapenda Kobar.

“Bapenda Kobar bersama pemerintah terus melakukan perlawanan dalam pandemi Covid-19 ini, dengan adanya surat edaran yang kita keluarkan diharapkan sangat membantu masyarakat dalam kewajiban Pajak Daerah mereka. Dan juga saya  berharap kepada masyarakat Kobar sebagai pelaku pajak daerah untuk melaporkan data dan pendapatan mereka secara jujur dan rutin kepada Bapenda Kobar, dengan kejujuran semua akan mudah untuk kita laksanakan,” kata Molta Dena selaku Kepala Bapenda Kobar pada Rabu (6/5).

Surat edaran ini diberlakukan sejak ditandatanganinya oleh Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah. Bagi masyarakat Kobar belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda kobar, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB di hari jam kerja (Senin s.d Jum’at).

Orang bijak taat bayar pajak, dengan Pajak Kobar Jaya. (humas Bapenda Kobar)

Surat Edaran Bupati Kobar tentang Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah dapat diunduh disini