Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A-P2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender di Aula Kantor Dinas P3A-P2KB, Kamis (7/11) yang dihadiri oleh Kepala Dinas P3A-P2KB didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan.

Pengarusutamaan Gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, mendapat manfaat dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang sama dalam proses pembangunan.

(Baca Juga : Optimalisasi Peran Penyuluh Perikanan, BBRBLPP Gondol Lakukan Pembinaan di Kobar)

Hal tersebut merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan mengintegrasikan gender menjadi satu demensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan disuatu wilayah.

Pelaksanaan PUG dalam pembangunan merupakan strategi untuk memastikan perempuan dan laki-laki mempunyai akses yang sama terhadap sumber daya, dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam melakukan.

Adapun tujuan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yakni :

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaran gender.
  2. Memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, termasuk anak laki-laki dan anak perempuan dari penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas Pemerintah Daerah.
  4. Membantu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan partisipasi masyarakat, baik laki-laki dan perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
  6. Menjamin agar kebutuhan dan aspirasi laki-laki dan perempuan dari berbagai kelompok sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku, dan lokasi) dapat diakomodasikan ke dalam belanja/ pengeluaran. (pp/dp3ap2kb)