Sosialisasi Penggunaan BOS Reguler SD dan SMP TA 2020
- penulis Disdikbud Kobar
- Selasa, 23 Juni 2020
- dibaca 1453 kali
MMC Kobar - Selasa (23/06) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin (Kobar) digelar Sosialisasi Penggunaan BOS Reguler SD dan SMP TA 2020 se-Kabupaten Kobar. Seharusnya kegiatan ini digelar serempak untuk seluruh sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) seluruh Kabupaten Kobar, namun karena masih siaga COVID-19 maka Dinas Dikbud Kobar harus membagi peserta.
Kegiatan ini dilaksanakan 6 hari pada hari kerja, dari tanggal 23 Juni sampai dengan 30 Juni 2020. Dimulai pukul 07.00 WIB dengan pembagian jadwal per kecamatan per hari. Peserta sosialiasi terdiri dari 34 orang setiap hari, dengan total seluruh peserta sebanyak 188 orang.
(Baca Juga : Seluruh Stakeholder Dukung Penuh Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Kobar)
Kegiatan ini tidak diadakan melalui daring, karena dipandang sangat penting untuk koordinasi dan membimbing bendahara BOS tiap sekolah secara langsung. Disamping itu juga, ada beberapa sekolah yang tidak memungkinkan untuk jangkaun internet. Harapannya Sosialisasi Penggunaan BOS Reguler SD dan SMP TA. 2020 se-Kab berjalan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu social distancing.
Bukti kegiatan ini mematuhi protokol kesehatan adalah dengan adanya tatanan layout kursi yang berjarak. Kemudian peserta juga diwajibkan memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan dicek dengan alat pendeteksi suhu tubuh oleh panitia.
Setiap peserta juga diwajibkan membawa kelengkapan dan persyaratan guna mendukung kegiatan ini. Antara lain laptop, nota, kuitansi, rekening koran Januari sampai dengan Juni 2020 dan modem. Sosialisasi Penggunaan BOS Reguler SD dan SMP TA 2020 se-Kobar ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola anggaran dan belanja sekolah. Dalam hal ini seluruh SD dan SMP dituntut untuk tertib administrasi dengan menggunakan aplikasi ARKAS.
Tahun 2020 ini BOS reguler terbagi menjadi kegiatan pembangunan prasana fisik, pengadaan sarana pendidikan dan dana penunjang untuk SD-SMP. Ada 10 komponen penggunaan BOS Reguler Tahun 2020 yaitu PPDB, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran/ ekstrakurikuler, kegiatan assesmen/ evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru/ tenaga kependidikan, langganan daya/ jasa, pemeliharaan sapras, penyediaan alat multimedia pembelajaran, pembayaran honor guru non PNS.
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2020 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengalami perubahan dari tahun lalu. Pembayaran guru honorer juga meningkat menjadi 50% dalam penggunaan BOS Tahun 2020.
Dalam sambutannya Kadis DikBud Kobar, Rosihan Pribadi mengingatkan kepada Tim BOS Reguler kabupaten untuk bertanggungjawab penuh dalam pengawalan laporan dari smua SD dan SMP sesuai ketentuan. Ia juga menuturkan bahwa harga satuan dan penggunan BOS Reguler untuk SD dan SMP Tahun 2020 berbeda dengan Tahun 2019.
“Di Tahun 2020 ini harga satuan per BOS satu peserta didik setiap tahun untuk SD adalah Rp. 900.000, sedangkan untuk SMP yaitu Rp. 1.100.000. Dengan demikian, kita mengalami kenaikan Rp. 100.000 per peserta didik dari Tahun 2019,” tutur Rosihan.
Selanjutnya Rosihan berharap kepada seluruh tim BOS Sekolah, agar selalu berpedoman pada juknis BOS Reguler sesuai SK Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 maupun Juknis Perubahan sesuai SK Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020. (humas_disdikbud_kobar)