Sosialisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 di Kobar

Kadis Dikbud Kobar, M. Rosihan Pribadi saat memberikan sambutan dan arahan pada Acara Sosialisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan di Aula Dinas Dikbud Kobar, Jumat (03/05/2019). (Dikbud/jmp)

MMC Kobar – Pada Jumat (03/05) lalu bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 kepada sekolah-sekolah yang mendapatkan DAK Fisik tersebut. Kepala Dinas (Kadis) Dikbud, Ir. M. Rosihan Pribadi, M.Si berkesempatan hadir dan memberikan sambutan sekaligus pengarahan. 

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menurut tujuannya ada 3 jenis yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi.

(Baca Juga : Bentuk Tim Media Dukcapil, Manfaatkan Medsos Sebagai Sarana Promosi Sadar Adminduk)

“DAK Fisik Reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi. Kemudian DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Sedangkan DAK Fisik Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi,” jelasnya.

Kadis Dikbud juga mejelaskan bahwa DAK untuk Kabupaten Kobar tidak hanya diterima oleh Dinas Dikbud saja, melainkan juga Dinas PU, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas lainnya.

“Pada umumnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai pedoman yang ada, DAK ini dilakukan secara swakelola. Maka dengan mekanisme swakelola tersebut mulai dari perencanaan sampai selesainya pekerjaan kita yang melakukannya, namun dalam konteks sesuai dengan prosedur atau tata aturannya,” tambahnya.

Disamping itu, Beliau juga menerangkan bahwa apabila jika diantara pekerjaan fisik ada yang menggunakan cara Kontraktual (non Swakelola), maka wajib dilakukan dengan kontraktual sesuai dengan Juknis yang ada. Dan untuk Swakelola juga diharapkan dengan adanya tim yang dibentuk meliputi beberapa unsur dalam hal ini adalah pihak sekolah, komite dan konsultan agar dapat saling bersinergi dalam satu visi misi bersama menyelesaikan pekerjaan Fisik tersebut dengan sebaik-baiknya.

Program DAK Fisik ini juga diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan. Bahkan yang sangat penting bagi setiap pengguna DAK Fisik ini adalah semua penggunaan dan pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan rinci, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agar dana yang sudah disalurkan tersebut benar-benar amanah dan hasil pekerjaan fisik yang dihasilkan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, terkhusus di bidang Pendidikan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi atau bapak ibu guru (pihak sekolah) sehingga juga secara tidak langsung dapat berimbas bagi peningkatan mutu Pendidikan.

Selain menghadirkan narsumber dari Inspektorat dan BPKAD yang menjelaskan lebih rinci regulasi atau aturan yang berlaku pada DAK Fisik ini, juga turut hadir beberapa konsultan untuk memfasilitatori teknis perencanaan.(dikbud/jmp)