Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemdes se-Kobar Melalui Vicon

MMC Kobar - Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa pada Selasa (16/6) memfasilitasi Video Conference (vicon) Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kegiatan ini diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun bagi kepala desa dan perangkatnya se-Kabupaten Kobar. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kobar, Hardaniyanti.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif pada IGA Tahun 2020)

Dalam sambutanya Hardaniyanti menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini bagi kades yang belum terdaftar agar bisa menanyakan manfaat program yang diperoleh dan fasilitas yang didapatkan sehingga tidak ragu lagi terhadap kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan ini.

“Kepala desa tidak menopang sendiri pembayarannya. Mekanisme penggangaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, total BPJS  5% dari Siltap, 4% ditanggung APBDes dan 1% ditanggung pribadi. Jika dikalkulasikan dari alokasi yang ada besar iuran Rp.281.592 sebesar 60% sekitar Rp. 190.000 sudah dialokasikan dalam APBDes masing-masing desa. Sementara secara individu hanya Rp. 90.000 yang dibayarkan karena semuanya untuk menjamin tugas dan fungsi bapak dan ibu kepala desa dan juga dalam konteks masa depan kita nanti saat purnatugas agar kita punya jaminan, ketika kita sudah tidak bekerja lagi ada tabungan yang bisa kita manfaatkan,” terang Hardaniyanti.

Dengan iuran yang tidak terlalu besar, lanjut Hardaniyanti, ada asas manfaat yang diperoleh. Dalam kesempatan ini Hardaniyanti juga mengimbau kepada 16 desa di 5 kecamatan yang belum mendaftarkan kepesertaan, agar segera menganggarkan pada saat APBDes Perubahan nanti.

Kepala Cabang BPJamsostek Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana selaku sebagai narasumber menyampaikan di Indonesia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan per 12 Desember 2019  sebanyak 52 Juta (57,16%) dari jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 90,9 Juta, yang mana kepesertaan ini terbagi menjadi penerima upah, bukan penerima upah dan Jasa Kontruksi (Jakon). Kepala Desa sebagai penyelenggara negara masuk dalam cakupan program bagi penerima upah.

Melalui kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang diperoleh sebagai penyelenggara pemerintah diantaranya berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua dan Jaminan Pensiun.

Di Kabupaten Kobar, sebanyak 65 desa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan , 21 desa mengalami keterlambatan 1-12 bulan, 25 desa yang mengalami keterlambatan 3- 6 bulan, 19 desa mengalami keterlambatan diatas 12 bulan.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi sebesar- besaranya untuk Kecamatan Pangkalan Lada  yang sudah mendaftarkan seluruh pemerintah Desanya di 11 desa di BPJS ketengakerjaan. Harapanya dengan menjadi peserta agar kita semua memiliki hak yang sama dengan penyelengara pemerintah yang lain, karena memiliki jaminan yang sama yakni JKK,JKM, JHT dan JP, yang bahkan manfaatnya sangat besar bahkan lebih besar jika dikalkulasikan dengan yang akan kita terima,” tutur Muhamad Farayunanda yang menjadi narasumber lainnya dalam akhir acara. (dpmd kobar)