Sinergi Melawan Narkoba, BNN Kobar Kunjungi Kesbangpol bahas Inpres Nomor 2 Tahun 2020

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya & Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kobar, Christince, S.IP saat menerima koordinasi dari salah satu Anggota BNN Kobar di ruang kerjanya, pada Kamis (9/7). (kesbangpol kobar)

MMC Kobar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selaku leading sektor di bidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba di Indonesia.

Bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, BNN bersinergi untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba di Indonesia agar Indonesia bebas dari narkoba.

(Baca Juga : ARKAS Integrasikan Pengelolaan Dana BOS dengan SIPD)

Salah satu upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Indonesia bersama seluruh komponen bangsa adalah melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Setelah sukses melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di tahun 2018-2019, kembali Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan BNN untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN periode tahun 2020-2024.

Masih sama seperti Inpres sebelumnya, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 juga membagi rencana aksi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Aksi Generik dan Aksi Khusus. Sementara perbedaannya terletak pada jumlah rencana aksi yang dilakukan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kobar melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya & Organisasi Kemasyarakatan, Christince pada Kamis (9/7) menjelaskan bahwa pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini terdapat target 6 aksi P4GN generik yang dilakukan BNN dengan melibatkan 73 kementerian/lembaga, 34 pemprov, dan 514 pemkab/pemkot di seluruh Indonesia.

Aksi generik tersebut terdiri dari penyediaan dan penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, pembentukan regulasi terkait P4GN, tes urine, pembentukan satgas atau relawan anti narkoba, serta pengembangan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan. Sedangkan pada Aksi P4GN Khusus akan dilakukan BNN bersama dengan kementerian/lembaga terkait dengan tupoksi mendukung P4GN.

Christince berharap keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat membangun kolaborasi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia. Dengan demikian Bangsa Indonesia akan memiliki aset sumber daya manusia yang sehat sebagai bonus demografi.

“Mari kita dukung dan sukseskan Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024, agar Indonesia bebas dari Narkoba,” ungkap Christince usai menerima koordinasi dari salah satu anggota BNN Kobar di ruang kerjanya di Kantor Badan Kesbangpol Kobar, Kamis (9/7). (kesbangpol kobar)