Sebanyak 65 ASN Kobar Ikuti Sosialisasi Pencegahan Kebakaran

Kasatpol PP dan Damkar, Majerum Purni tengah menyampaikan materi di hadapan puluhan peserta sosialisasi di Aula Satpol PP & Damkar Kobar, Kamis (18/10). (satpol pp & damkar kobar)

MMC Kobar - Kamis (17/10) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran serta penggunaan alat pemdam api ringan (apar), sesuai dengan Perda Kabupaten Kobar nomor 29 tahun 2018 yakni tentang pengaturan alat pemadam kebakaran.

Acara yang digelar di Aula Satpol PP dan Damkar ini dibuka secara langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni dengan didampingi oleh Kepala Bidang Damkar, Hafiludin berserta narasumber dan dihadiri oleh 65 orang peserta dari perwakilan OPD dan intansi vertikal di Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Wabup Lepas Kafilah MTQ Kobar)

Dalam sambutannya, Kasatpol PP dan Damkar, Majerum Purni  menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dua kali, yakni yang pertama sasaran ditujukan kepada pegawai pada kantor/dinas/badan dan instansi vertikal, selanjutnya yang kedua ditujukan pada masyarakat  yang mana waktu dan tempat pelaksanaanya akan ditetapkan kemudian.

“Diharapkan keseriusan kepada para peserta dalam sosialisasi ini, karena hal ini sebagai dasar atau bekal untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran terutama dilingkungan kantor masing-masing peserta sosialisasi,” ujar Mejerum Purni.

Dalam acara tersebut materi yang diberikan berupa pengetahuan seputar perda nomor 29 tahun 2018, dimana didalamnya menjelaskan tentang jenis-jenis dan fungsi alat pemadam kebakaran termasuk apar, tempat seperti apa yang wajib dan harus menggunakan apar, selanjutnya menjelaskan hak, kewajiban  dan larangan serta sanksi yang diberikan apabila melanggar.

Selain pemberian materi, para peserta diajak untuk praktek lapangan mengenai bagaimana cara dan teknik memadamkan api dengan apar dan menggunakan bahan sederhana, yakni mengunakan karung goni yang dibasahi dengan air, serta teknik memadamkan kebakaran yang terjadi pada selang regulator kompor gas LPG  yang bocor. (satpol pp & damkar kobar)