Sebanyak 458 TKD Dinkes Kobar Terima SPK Tahun 2022

Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Dinkes menerima dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) di Aula Dinas Kesehatan pada Selasa (1/3)

MMC Kobar - Sebanyak 458 orang Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar melaksanakan penandatanganan dan penerimaan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tahun 2022. kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinkes Kobar pada Rabu (2/3).

Seluruh TKD yang ditugaskan pada Dinkes, Puskesmas, RS Pratama Kutaringin, UPT Instalasi Farmasi dan Labkesda menghadiri penandatanganan dan pengarahan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan, dimulai sejak tanggal 25 Februari s/d 2 Maret 2022 untuk menghindari kerumunan dan tidak melanggar protokol kesehatan.

(Baca Juga : Badan Kesbangpol Katingan Studi Banding ke Badan Kesbangpol Kobar)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinkes Arif Susanto untuk memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada TKD di lingkungan Dinkes Kobar.  Mereka diberikan arahan terkait kedisplinan dalam menjalankan tugas dan penjelasan terkait isi isi dari Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Sekretaris Dinkes Kobar Arif Susanto memberikan arahan pada TKD Dinkes di Puskesmas sebelum penandatanganan SPK di RS Pratama Kutaringin pada Rabu (2/3)

Dalam arahannya Arif menyampaikan penandatanganan SPK ini merupakan bentuk komitmen pelaksanaan pekerjaan yang mengikat antara TKD dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai institusi  agar hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan dengan baik.

“Saya juga memberikan arahan khusus kepada mereka agar meningkatkan kedisiplinan, karena kedepan akan mulai disiapkan absen elektronik di semua puskesmas,” tegas Arif.

Arif menambahkan bahwa TKD juga harus memiliki kompetensi yang memadai sebagai pemberi pelayanan kesehatan sehingga tidak ada pelanggaran-pelanggaran etika profesi. “Sehingga kinerja dan integritas bisa dimiliki oleh setiap unsur pemberi layanan kesehatan baik dalam profesi maupun administrasi dalam menjalankan program kesehatan,” tuturnya. (AW/Dinkeskobar)