Satpol PP Kobar Amankan 12 Botol Minuman Alkohol di Sebuah Barakan
- penulis Satpol PP Kobar
- Senin, 17 April 2023
- dibaca 491 kali
MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan, UF (45) warga jalan Sudirman Gang Gagak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (17/04).
Diketahui bahwa UF adalah seorang wanita yang tertangkap tangan menjual minuman beralkohol (minol). Tertangkapnya pelaku penjual minol ini berdasarkan dari masyarakat yang telah melaporkan bahwa adanya transaksi minol yang telah meresahkan masyarakat disekitar.
(Baca Juga : Dua Inovasi Pemkab Kobar Masuk Tahap Presentasi dan Wawancara pada KIPP 2022)
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saya langsung perintahkan Regu 3 Pleton I bersama Wadanton I dan didampingi oleh satu orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Sub Koordinator Lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kasatpol PP Kobar Majerum Purni.
Sekitar pukul 10.30 WIB Regu 3, Wadanton I bersama PPNS dan Sub Koordinator Lapangan bergerak dan mengamankan seorang penjual minol beserta barang buktinya disebuah barakan.
Pada saat mengamankan barang bukti pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. "Barang bukti sebanyak 12 botol minol kita amankan bersama penjual ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan,” kata Majerum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 botol minol jenis bir bintang isi 620 ml dan 6 botol minol jenis anggur merah isi 620 ml.
Dalam hal ini pelaku telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang mana dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, melindungi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam kesempatan itu juga Majerum mengimbau kepada masyarakat kobar agar bisa ikut andil dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara melaporkan jika terdapat segala bentuk hala-hal yang sekiranya dapat menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kobar. (Humas Pol PP)