Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Mulai Diberlakukan
- penulis Dinkes Kobar
- Jumat, 09 Oktober 2020
- dibaca 402 kali
MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah memimpin Apel Gelar Pasukan Tim Yustisi Perbub 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Taman Kota pangkalan Bun, Jumat (9/10) pagi.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kobar, Sekertaris Daerah, dan Kepala SKPD terkait. Apel dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta untuk menjaga protokol kesehatan. Sebelum Apel dimulai Tim satgas Dinas Kesehatan melakukan Safety Briefing tentang penggunaan masker yang benar dan tepat.
(Baca Juga : Pj Bupati Dukung Kegiatan Pemilihan Duta Kosmetik Aman Kobar)
Dalam kesempatan ini Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan ucapan terima kasih kepada stakeholder dan jajaran pemerintahan yang terkait sudah ikut ambil andil dalam sosialisasi Perbub 54 Tahun 2020 dan menyampaikan ke masyarakat begitu penting dan mahalnya kesehatan apalgi di dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
“Perbub 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini dibuat sebagai salah satu upaya pemerintah menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan taat Pada 4M, yaitu Yang pertama menggunakan masker, kedua menghindari kerumunan, ketiga mencuci tangan dan keempat menjaga jarak,” terang Hj Nurhidayah.
Di ujung wawancara Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa mulai jumat (09/10) ini, sanksi protokol kesehatan yang ada di dalam Perbub nomor 54 Tahun 2020 akan diberlakukan.
“Bagi masyarakat yang beraktifitas diluar rumah diharapkan mulai hari ini menggunakan masker,” imbau Hj Nurhidayah. (irawan/dinkes kobar)