Rapat Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kobar Tahun Anggaran 2020

Kaban Kesbangpol Kobar, Marwoto saat mendampingi Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik melakukan pemeriksaan Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik di Kantor Kesbangpol Kobar, Selasa (4/8).

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (4/8) bertempat di Kantor Badan Kesabangpol Kobar menggelar kegiatan Rapat Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik.

Rapat ini dihadiri beberapa SPKD terkait yang terbentuk berdasarkan SK Bupati Kobar nomor 113 Tahun 2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kotawaringin Barat, yakni BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan KPU Kobar.

(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Terima Penghargaan Siddhakarya 2022 dari Pemprov Kalteng)

Rapat ini digelar dalam rangka melakukan verifikasi proposal Bantuan Keuangan Partai Politik yang telah diajukan ke pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol Kobar. Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Marwoto menyampaikan bahwa tugas Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik adalah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas pada proposal bantuan keuangan partai politik.

“Proposal yang telah diajukan sebelum nantinya akan dibuatkan berita acara dan selanjutnya akan dikirim ke Kantor BPKAD Kobar untuk proses pencairannya sesuai dengan pasal 20 Permendagri no 36 Tahun 2018 tentang cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik,” terang Marwoto.

Marwoto juga menuturkan bahwa ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan Parpol Tahun Anggaran 2020 sesuai hasil Pemilu 2019 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PKB dan Berkarya.

"Penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas digunakan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkas Marwoto. (kesbangpol kobar)