Rapat Penyelamatan Arsip Eks Dinas Kehutanan

Rapat penyelamatan arsip dinas kehutanan yang dipimpin langsung oleh Kepala DPK Kobar, Zainah pada Selasa (7/7).

MMC Kobar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (7/7) menggelar kegiatan Rapat Penyelamatan Arsip eks Dinas Kehutanan bersama beberapa SPKD terkait, yakni BPKAD, Bappenda,Satpol PP dan Damkar, Inspektorat dan para ASN eks Dinas Kehutanan. Rapat ini digelar dalam rangka membahas penyelamatan arsip eks Dinas Kehutanan Kabupaten Kobar.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kobar melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Arsip, Susiati menyampaikan terkait tupoksi Bidang PLA Berdasarkan Perka ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga negara dan Perangkat daerah.

(Baca Juga : Pengecekan Lapangan dan Validasi Data PBB P-2 di Kecamatan Arsel dan Kumai)

“Untuk itu Arsip Eks Dinas Kehutanan Menjadi Tanggung Jawab LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabuapaten Kobar,” tutur Susiati.

Dalam rapat ini dibentuk Tim Penyelamatan Arsip yang unsurnya terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pejabat- pejabat eks Dinas Kehutanan, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP & Damkar. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai LKD akan terlebih dahulu menyamakan persepsi kepada anggota tim dan melakukan monitoring fisik arsip sebelum tim melakukan penyelamatan arsip. (dpk kobar)