Rapat Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Tahun 2020

Rapat evaluasi dan pengendalian untuk optimalisasi capaian RPJMD, Visi Misi Bupati dan Standar Pelayanan Minimal yang digelar oleh Bappeda Kobar pada tanggal 8-13 Juli 2020. (Humas Bappeda)

MMC Kobar - Guna melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, Bappeda Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2020 Kabupaten Kobar yang dilaksanakan mulai tanggal 8 - 13 Juli 2020. Rapat dilaksanakan secara desk dengan melibatkan 3 bidang teknis beserta mitra kerja SKPD-nya.

Kepala Bappeda Kabupaten Kobar, Amir Hadi menjelaskan bahwa dilaksanakannya rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD tahun ketiga dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui capaian terhadap tujuan dan sasaran pembangunan daerah melalui pelaksanaan urusan, program, kegiatan dan indikator-indikator kinerja pembangunan daerah.

(Baca Juga : Kader Tribina Untuk Meningkatkan Kualitas Keluarga)

“Rapat ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun Anggaran 2020 dan untuk mengevaluasi capaian, tujuan, sasaran pembangunan daerah dalam pelaksanaan urusan, program, kegiatan dan indikator-indikator kinerja pembangunan daerah,“ ujar Amir Hadi pada pembukaan rapat, Rabu (8/7).

Selain itu, Amir mengatakan bahwa dengan adanya rapat ini juga bertujuan dalam rangka optimalisasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang pada akhirnya memastikan tercapainya visi, misi dan sasaran RPJMD.

“Diharapkan agar pelaksanaan program/kegiatan yang sudah berjalan ini bisa lebih baik dan lebih optimal serta mencapai sasaran atau rencana target capaian dimasing-masing OPD, tentunya sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku, sehingga kualitas dan kuantitas pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan daerah dapat lebih optimal,” tutur Amir. (bappeda kobar)