Rapat Pembahasan Ranperbup Pelaksanaan Perizinan Reklame

Rapat Pembahasan Ranperbup Pelaksanaan Perizinan Reklame bersama dinas teknis terkait di Aula Dinas PMPTSP Kobar, Rabu (11/3).

MMC Kobar - Setiap peraturan yang akan diberlakukan di tengah masyarakat tentunya harus mempunyai petunjuk atau tata cara yang jelas dalam penerapannya. Dimulai dari penyelenggaraan, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporannya, sehingga pada nantinya ketika peraturan itu telah dikeluarkan dan ditetapkan di tengah masyarakat tidak akan menjadi sebuah polemik.

Sebuah petunjuk pelaksanaan peraturan juga memberikan arah yang jelas bagi pihak penyelenggara, dalam melaksanakan peraturan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

(Baca Juga : Pj Bupati Anang Dirjo Sambut Kedatangan Juara 1 Tilawah MTQ Tingkat Nasional Asal Kobar)

Berkaitan dari hal tersebut diatas maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perencanaan dan Pengendalian Iklim Penanaman Modal menggelar rapat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kobar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame, bertempat di Aula Dinas PMPTSP pada Rabu (11/3).

Dalam pembukaan rapat yang dihadiri oleh 27 peserta dari Dinas PMPTSP dan 9 dinas teknis terkait tersebut, Kepala Dinas PMPTSP, Encep Hidayat menerangkan bahwa rapat koordinasi yang diselenggarakan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 di Ruang Rapat Setda Kobar.

“Pada rapat awal telah menghasilkan sebuah keputusan yaitu membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat. Sebagai tindak lanjutnya, kami telah mengirimkan surat ke dinas terkait untuk permintaan data pejabat penyusun dan pembahas rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tersebut. Dan pada hari ini, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/33/DPMPTSP/2020, melaksanakan rapat koordinasi untuk mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan Perda Kabupaten Kotawaringin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame,” jelas Encep.

Lebih lanjut Encep menuturkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Kobar, dan mempunyai kaitan dengan 2 produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Kobar Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

“Jika Perda Nomor 6 mengatur tentang perizinan reklamenya, maka dua produk yang lainnya yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018 itu mengatur tentang pajak dan nilai sewanya. Jadi hal ini sudah saling berkaitan dan diharapkan nanti masyarakat akan terbantu dengan peraturan yang ada,” ujar Encep.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Iklim Penanaman Modal, Rona Nirmala bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 6 Tahun 2018 tersebut terdiri dari 6 bab dan 24 pasal beserta lampiran yang mengatur Persyaratan dan Mekanisme Pemrosesan Perizinan.

“Harapan kami dalam rapat koordinasi ini, dapat segera mencapai kesepakatan dan kesimpulan bersama terkait Rancangan Perbub Pelaksanaan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Perizinan Reklame sehingga dapat diterapkan dan dapat dijadikan pedoman dalam pemberian izin reklame,” pungkas Rona. (dpmptsp kobar)