Persiapan Kunker FKUB Provinsi Kalteng di Kobar, Badan Kesbangpol Gelar Rapat FKUB

Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Marwoto saat diskusi dengan Ketua dan Pengurus FKUB Kobar di Ruang Kerja Kaban Kesbangpool Kobar, Senin (10/8). (kesbangpol kobar)

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di ruang kerja Kaban Kesbangpol Kobar, Senin (10/8). Rapat dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Kobar Marwoto dan dihadiri oleh Ketua dan Pengurus FKUB Kobar.

Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Marwoto bahwa rapat ini diselenggarakan dalam rangka membahas persiapan rencana kunjungan kerja FKUB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memantau persiapan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 di Kobar.

(Baca Juga : Wakil Bupati Kobar membuka Workshop Pencegahan Korupsi di Makasar)

“Rapat kali ini untuk membahas fasilitasi Badan Kesbangpol Kobar dan FKUB Kobar serta Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat terkait kunjungan kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Tengah yang direncanakan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020,” tutur Marwoto.

FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama. 

“Tugas FKUB adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat juga menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Kemudian, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberi rekomendasi secara tertulis terhadap permohonan pendirian rumah ibadah,” terang Marwoto.

"Diharapkan dengan adanya FKUB Kobar, dapat selalu terjaga suasana yang kondusif antar umat beragama yang didukung oleh adanya kerjasama yang harmonis antar umat beragama di Kobar sebagai upaya mendukung salah satu visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yaitu Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan bermasyarakat ," pungkas Marwoto. (kesbangpol kobar)