Percepatan Penyaluran dan Penggunaan DD untuk Covid-19 di Provinsi Kalteng
- penulis DPMD Kobar
- Selasa, 07 April 2020
- dibaca 721 kali
MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan pada Selasa (7/4) melaksanakan Video Conference (Vicon) dengan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Vicon ini dilaksanakan untuk membahas Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa (DD) untuk Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng. Vicon yang dilaksanakan di Aula Dinas PMD ini dihadiri oleh Camat Kotawaringin Lama dan Camat Arut Selatan.
(Baca Juga : Tahun Ini, DLH Targetkan 3 Adiwiyata Mandiri)
Dalam vicon ini disampaikan penyaluran DD Per kabupaten dari 13 kabupaten di Provinsi Kalteng. Secara nasional penyaluran Dana Desa sampai Minggu I April 2020 sebesar 8,46 trilyun (29,03%) dari pagu tahap I. Untuk Provinsi Kalteng penyaluran Dana Desa sampai Minggu I April 2020 sebesar 154 miliar (27,53%) dari pagu tahap I sebesar 561 miliar. Kabupaten Kobar dan Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyalurkan DD Tahap I sebesar 38%.
Dalam rangka penyaluran DD tahap I saat ini di Kabupaten Kobar semua desa sudah diusulkan, namun masih menunggu 2 desa sedang diproses di KPPN.
Pada vicon ini juga membahas permasalahan dalam pelaksanaan DD secara umum, yakni pertama proses pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DD membutuhkan waktu yang lama. Kedua, sisa dana Desa membutuhkan waktu yang lama. ketiga Kordinasi dan Komunikasi yang kurang baik antara Dinas PMD dan BPKD karena adanya pembagian kewenangan pengelolaan data sehingga proses pemenuhan kebutuhan dokumen menjadi lama.
Keempat, ketentuan dalam PMK-205/PMK.07/2019 mengatur bahwa penyampaian dokumen persayaratan penyaluran DD dapat dilakukan tiap minggu. Hal ini dimaknai bahwa permintaan penyaluran hanya dapat dilakukan satu kali dalam seminggu.
Kelima, fungsi monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Provinsi kurang berjalan dengan optimal, hal ini disebabkan karena Dinas PMD Provinsi tidak mempunyai akses pada OMSPAN.
Keenam, implementasi program Cash For Work (CFW) belum berjalan dengan optimal. Dan yang ketujuh, penggunaan DD untuk BLT merupakan opsi untuk mempertahankan daya beli masyarakat pedesaan yang terdampak Covid-19.
Kemudian diakhir vicon disampaiakan rekomendasi pelaksanaan DD, diantaranya percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DD, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DD, percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DD dan pelaksanaan kegiatan cash for work. (dpmd kobar)