Peran DKP dalam Keamanan Pangan di Kobar

Petugas Pengambil Contoh (PPC) sedang melakukan uji residu pestidida pada produk pangan segar di Kobar (28/5/19). (dkp kobar)

MMC Kobar - Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dideklarasikan FAO/WHO pada International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992. Namun ironisnya, dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai persoalan keamanan pangan.

Dari isu beras plastik, keracunan makanan karena cemaran mikroba maupun cemaran kimia hingga penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan yang sempat mewarnai pemberitaan. Padahal FAO/WHO sepakat bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan salah satu komponen ketahanan pangan (food security).

(Baca Juga : Pemeriksaan Dini Pendatang yang Masuk Ke Wilayah Kobar)

Dimana pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif.

Pemerintah sendiri melalui Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan telah memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen akan pangan yang sehat, aman dan halal. Hal ini kemudian diperkuat dengan penjabaran UU yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang keamanan pangan serta label dan iklan pangan, PP tentang mutu dan gizi pangan serta ketahanan pangan.

UU ini mempertegas peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan. Pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Sedangkan pengawasan keamanan pangan segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan (PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian).

Ir. Sumiyati selaku Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mengatakan bahwa saat ini beban penyakit akibat pangan kan cenderung meningkat sehingga memang diperlukan kesadaran konsumen tentang keamanan pangan selain upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah.

“Hanya saja, masyarakat harus tepat sasaran ketika mencari informasi atau menyampaikan pengaduan terkait keamanan pangan sehingga bisa bertindak cepat dalam melakukan penanganan keamanan pangan ini. Nah, DKP sendiri tupoksinya menangani keamanan pangan segar sebagaimana amanat UU. Adapun pangan olahan berada di wilayah BPOM,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang kategori pangan segar sebagaimana maksud UU yang berlaku, beliau menerangkan bahwa pangan segar itu adalah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, blansir dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan.

“Misalnya beras, buah-buahan, sayur-sayuran, rempah-rempahan, baik yang masih dalam bentuk utuh maupun yang sudah berupa bubuk tanpa BTP, kecuali tepung seperti mocaf, tepung beras, tepung pisang, dan lain-lain,” tambahnya.

Dalam kesempatan lain, Ir. Ida Pandanwangi selaku Plt. Kepala DKP ketika dimintai keterangan menyatakan bahwa DKP dengan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar di tingkat kabupaten telah melakukan pendataan pelaku usaha dan produk pangan segar, inspeksi serta pengawasan keamanan dan mutu pangan segar secara reguler baik di toko dan pasar, pengambilan contoh pangan segar untuk diuji cepat (rapid test kit) maupun pengujian di laboratorium.

“Kita di kabupaten tentunya berusaha mengikuti roadmap keamanan pangan pusat ya. Jadi targetnya pada tahun 2015-2019 itu adalah terwujudnya kemandirian pangan segar dengan indikator tersedianya regulasi keamanan pangan yaitu Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), tersedianya sumberdaya manusia dalam pengawasan keamanan pangan yang berkompeten, tersedianya infrastruktur dan data keamanan pangan segar,” terangnya.

Jelang hari besar keagamaan seperti saat ini kami mengadakan pengawasan keamanan pangan reguler di pasar-pasar. Setelah melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar di Pasar Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng (21/5) dan Pasar Cempaka Kecamatan Kumai (22/5), hari ini kita juga melaksanakannya di Pasar Tembaga Indah Kelurahan Baru, Pasar Indera Sari Kelurahan Baru dan Pasar Palagan Sari Kelurahan Madurejo," pungkasnya. (sinta/dkp)