Penilaian Role Model Kantor Ramah Kelompok Rentan, Tim Kemenpan RB Kunjungi KPP Pratama Pangkalanbun

MMC Kobar - Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengadakan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun (KPP Pratama Pangkalanbun), pada Kamis (20/10). Hal ini dilakukan guna melakukan peninjauan langsung untuk melakukan penilaian Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan. 

KPP Pratama Pangkalanbun terpilih menjadi salah satu wakil dari Kementerian Keuangan untuk dinilai sebagai role model kantor ramah kelompok rentan pada tahun 2022. Sarana prasarana kaum rentan ini terus dipantau oleh Kementerian PANRB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.

(Baca Juga : Dispora Gelar Rapat Perdana Persiapan Event Kejuaran Airsoft Tingkat Nasional)

Tim Kemenpan RB disambut langsung oleh Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia. Serangkaian acara penilaian dilaksanakan secara langsung dimulai dari paparan langsung oleh Dahlia bersama para pejabat pengawas kepada Tim Kemenpan RB. Dilanjutkan peninjauan langsung sarana prasarana ramah kelompok rentan yang disediakan oleh KPP Pratama Pangkalanbun.

“Berbagai fasilitas sarana prasarana diberikan dan disediakan kepada kelompok rentan mulai dari tempat parkir khusus difabel, pintu masuk dengan guiding block dan pegangan rambat, ruang tunggu prioritas, loket prioritas, ruang laktasi, ruang konseling prioritas, area bermain anak, toilet khusus difabel, alat bantu untuk kelompok rentan, formulir berhuruf braille, dan petugas pendukung yang memahami Bahasa isyarat,” jelas Dahlia dalam paparannya.

Berdasarkan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Sehingga, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.

Kegiatan peninjauan langsung ini menilai ketersediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan yang terdiri dari 14 fasilitas di UPP role model sebagaimana SE Menteri PANRB Nomor 66/2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Keempat belas sarana prasarana tersebut meliputi kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan disertai huruf braille, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus, loket khusus, ruang tunggu khusus, serta guiding block dan parkir khusus.

Kemudian, alat bantu tunanetra dan tunarungu, arena bermain anak, ruang laktasi/menyusui, serta fasilitas lain pendukung layanan seperti petugas pemandu ataupun petugas yang mampu berbahasa isyarat. (wid/pajakpbun)