Pengelola Perpustakaan Desa dan Pengelola Perpustakaan Sekolah Magang di DPK Kobar
- penulis Dispursip Kobar
- Senin, 09 Maret 2020
- dibaca 1160 kali
MMC Kobar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima Peserta magang dari Pengelola Perpustakaan Desa dan Pengelola Perpustakaan sekolah. Peserta magang di DPK Kobar ini dilaksanakan selama 2 tahap.
Angkatan pertama sebanyak 2 orang dari Desa Pasir Panjang dan Desa Sakabulin pada tanggal 4-6 Maret 2020. Dan angkatan kedua dari Pengelola Perpustakaan Sekolah sebanyak 3 orang, yakni dari SDN 4 Mendawai sebanyak 1 Orang dan SMKN 1 Pangkalan Lada sebanyak 2 orang selama 3 hari pada tanggal 9-11 Maret 2020.
(Baca Juga : Jelang Pilgub Kalteng 2020, KPU Kobar Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara)
Para peserta magang diterima langsung oleh Kasi Pembinaan Tenaga Perpustakaan, Rohman dan mengarahkan langsung ke Pustakawan yang ada di DPK Kobar untuk selanjutnya diberikan materi mengenai Organisasi Informasi, Katalogisasi, Inventarisasi bahan pustaka dan Klasifikasi.
Putakawan Muda Tuti Awaliyah, S.IP menyampaikan materi tentang katalogisasi. Katalogisasi adalah pencatatan data bibliografis koleksi yang ada di perpustakaan agar dapat ditemukan kembali oleh pemustaka pada saat koleksi tersebut dibutuhkan.
Pustakawan Ilzam Hamidi, menyampaikan Materi Organisasi Informasi yang merupakan serangkaian aktivitas untuk mempersiapkan informasi sehingga dapat diakses pemustaka. Serangakaian aktivitas tersebut berpedoman pada kaidah- kaidah yang berlaku dalam ilmu perpustakaan dan informasi.
Pustakawan pelaksana, Lucyana Kartikasari, A.Ma. Pust menyampaikan materi Inventarisasi bahan Pustaka dan Klasifikasi , yakni mengecek bahan pustaka yang baru, meregistrasi bahan pustaka yang membubuhkan stampel kepemilikan dan nomor inventaris kemudian dilanjutkan pencatatan data bibliografi kedalam buku induk.
Dan yang terakhir Kasi Pengmbangan dan pengolahan bahan pustaka, Imelda Nuralam P, menyampaikan materi tentang dimana koleksi sebelum dilayangkan ke pengguna/ pengunjung ,terlebih dahulu harus diolah/diklasifikasi.
Kepala DPK Kobar melalui Kasi Pembinaan tenga perpustakaan, Rohman mengatakan kegiatan magang ini bertujuan agar pengelola perpustakaan desa dan sekolah dapat memperoleh pengetahuan tentang pengelolaan perpustakaan.
“Sekaligus dapat menerapkan standar pengolahan perpustakaan sesuai Undang-undang Nomor 43 tahun 2007,” pungkasnya. (dpk kobar)