Pengecekan Lapangan dan Validasi Data PBB P-2 di Kecamatan Arsel dan Kumai

Pengecekan lapangan Oebjek Pajak PBB P-2 di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Selasa (10/3).

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan pengecekan lapangan terhadap permohonan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP), keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan permohonan penghapusan bangunan, kegiatan pengecekan ini dilakukan pada hari Selasa (10/3).

Bapenda Kobar melalui perintah tugas dari Kepala Badan, Molta Dena langsung menindaklanjuti permohonan dari wajib pajak karena merasa pajak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

(Baca Juga : Dinas PMD Gelar Rapat Penilaian Lomba Desa Dan Kelurahan Kategori Regional Tingkat Kabupaten Tahun 2020)

Adapun permohonan tersebut dari beberapa wajib pajak diantaranya permohonan penghapusan NOP dari wajib pajak Emi Suswanti, penghapusan bangunan pada NOP atas nama PT Tri Manunggal Karsa (Lina. S), keberatan NJOP pada wajib pajak Lisnarita Manurung, dan penghapusan objek pajak NOP atas nama syahrial, penghapusan bangunan NOP atas nama Hatman, pengecekan lapangan ini dilakukan di dua tempat yaitu di Kecamatan Kumai dan di Kecamatan Arut Selatan.

Pengecekan lapangan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran informasi dari wajib pajak atas permohonannya kepada Bapenda Kobar.

"Tim Bapenda kobar tidak akan ada hentinya dalam melakukan pengecekan ini karena mengingat semuanya akan berkaitan dengan ketetapan yang akan dikeluarkan oleh bapenda kobar kepada wajib pajak, selain itu juga pengecekan dilapangan kita lakukan untuk membuktikan semua informasi yang dilaporkan kepada bapenda kobar apakah memang benar keberadaannya," kata Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan, Asitah.

Bapenda kobar menghimbau kembali kepada wajib pajak agar memberikan informasi yang benar dan apabila dirasa pajak yang mungkin tidak sesuai langsung melaporkan kepada Bapenda Kobar.

“Dengan Pajak, Kobar Jaya.”(bapenda kobar)