Penerimaan Siswa Baru Kini Libatkan Dinas Dukcapil

MMC Kobar - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2019/2020 telah dimulai. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, PPDB 2019 ini secara keseluruhan akan menggunakan skema zonasi. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk memetakan populasi siswa.

Kerjasama lintas kementerian ini bertujuan agas siswa memiliki Single Identity (data tunggal) sehingga ada kesatuan data untuk mengintegrasikan data pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data Dukcapil.

(Baca Juga : Bukti Komitmen Pemerintah, Korupsi di 4 Sektor Turun Signifikan)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si menyambut baik kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang PPDB 2019.

“Dinas Dukcapil saat ini telah mengirimkan surat edaran terkait penggunaan data kependudukan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan penerapan integrasi Dapodik dengan NIK ini arah baru dalam dunia Pendidikan yang mulai mengarah ke penerapan Single Identity. Dan saya berharap kerjasama ini bentuk perhatian terhadap dunia Pendidikan agar lebih baik,” tambah Gusti M. Imansyah.

Sementara itu Kasi Pendataan Penduduk Lasmariana Lumbantoruan menambahkan lonjakan warga selama masa pendaftaran online cukup signifikan, didominasi oleh para orangtua yang mengurus admininstrasi kependudukan sebagai syarat PPDB

“Warga banyak mengurus legalisir Kartu Keluarga (KK) karena salah satu persyaratan PPDB diminta untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, dan kebetulan sudah ada arahan dari Kepala Dinas Dukcapil untuk membantu para orangtua yang mengurus administrasi kependudukan agar di prioritaskan,” ujar Lasma.

“Biasanya dalam satu hari tidak lebih dari lima berkas KK yang dilegalisir, tapi selama penerimaan PPDB Online hampir empat kali lipatnya, bisa dua puluh KK yang dilegalisir dalam satu hari,” tambah Lasma. (disdukcapil kobar)