Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan, Bupati Kobar Tekankan Edukasi dan Pendampingan

Bupati Kobar Hj Nurhidayah memimpin rapat penyusunan Peraturan Bupati mengenai Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan di ruang rapat Bupati, Selasa (25/8)

MMC Kobar – Seperti diketahui bersama wabah Covid-19 membuat kehidupan masyarakat berubah. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju sebaran wabah Covid-19 ini. Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Hal ini ditindaklanjuti juga oleh Pemprov Kalteng yang mengeluarkan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

Untuk mendukung dan menguatkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memulai proses penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.

(Baca Juga : Studi Tiru Pembayaran Online System Pajak Daerah, BPKAD Sukamara Kunjungi Bapenda Kobar)

Berkaitan dengan hal ini, pada Selasa (25/8) Bupati Hj Nurhidayah memimpin langsung rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan SKPD. Dilaksanakan di ruang rapat Bupati, pertemuan ini dilaksanakan untuk membahas secara teknis penerapan penegakan disiplin masyarakat melalui Peraturan Bupati.

"Berkaitan dengan Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Kalteng, maka kita susun Peraturan Bupati, tujuannya sebagai payung hukum dalam penerapan disiplin seluruh masyarakat dalam penyesuaian new normal seperti pemakaian masker apabila beraktivitas di tempat umum, jaga jarak dan hal-hal berkaitan lainnya," kata Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga mengatakan jika dalam penegakan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah daerah akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada seperti unsur TNI dan Polri. “Meskipun dalam peraturan bupati yang akan diberlakukan ada poin tertentu berupa sanksi, seperti sanksi kegiatan sosial ataupun berupa denda, namun kita akan terus mengedepankan edukasi dan pendampingan,” lanjut Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah menambahkan jika Pemkab Kobar akan terus berupaya menekan penyebaran wabah Covid-19. “Tentu saja upaya ini harus didukung dan kerjasama dari semua pihak, khususnya masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita berharap wabah Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat bisa segera menurun,” pungkasnya. (prokom kobar)