Pemkab Kobar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Periode II
- penulis BKPSDM Kobar
- Selasa, 18 Februari 2025
- dibaca 99 kali

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode II tahun anggaran 2024, Selasa (18/2/25). Pengumuman ini mencakup hasil seleksi administrasi untuk formasi guru, Kesehatan dan teknis. Total terdapat 1.005 pelamar yang mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK periode II ini.
Berdasarkan pengumuman yang dilihat dari website BKPSDM Kobar, https://bkpsdm.kotawaringinbaratkab.go.id/, rincian masing – masing formasi yaitu formasi guru dengan jumlah pelamar 72 orang dan seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. Formasi Kesehatan dengan jumlah pelamar 151 orang, 122 dinyatakan memenuhi syarat dan 29 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terakhir formasi teknis dengan jumlah pelamar 782 orang, 707 dinyatakan memenuhi syarat dan 75 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(Baca Juga : Komnas KIPI : Kekebalan Tubuh Tak Langsung Tercipta Usai Penyuntikan Pertama)
Disampaikan pula dalam pengumuman tersebut bahwa bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maupun tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 19 s/d 21 Februari 2025. Namun yang harus diperhatikan yaitu sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun pendaftaran (SSCASN) masing – masing. Dalam masa sanggah, pelamar juga tidak diperkenankan memperbaiki /mengubah/ mengunggah ulang /memperbaharui dokumen yang telah diunggah dalam akun SSCASNnya.
Kepala BKPSDM melalui Analis SDM Aparatur Rendra Septiawan menyampaikan, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi ini, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan seleksi kompetensi.
“Adapun jadwal dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi akan diumumkan kemudian. Pelamar diminta untuk terus aktif memantau kanal resmi BKPSDM Kobar, Panselnas dan akun SSCASN masing – masing,” ujar Rendra.
Kepala BKPSDM, Aida Lailawati dalam webinar Jumpa ASN beberapa waktu lalu juga menyampaikan agar pelamar PPPK betul – betul memperhatikan dan memahami pengumuman yang disampaikan panitia. Utamanya terkait jadwal dan dokumen yang harus dibawa saat tes nantinya. Aida tidak ingin terjadi lagi pelamar yang datang ke lokasi tes terlambat atau tidak membawa KTP.
“Apabila pelamar datang terlambat dan sistem telah ditutup untuk registrasi maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi. Secara otomatis pelamar tersebut gagal menjadi PPPK,” tegas Aida.