Pemkab Kobar Terapkan Layanan Online pada 5 Perizinan
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Selasa, 28 Agustus 2018
- dibaca 1899 kali
MMC KOBAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kobar melakukan terobosan baru dalam hal pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan meluncurkan layanan perizinan online di Halaman Kantor DPMPTSP Kobar pada Selasa (28/8) siang nanti.
Sebagai Langkah awal, DPMPTSP Kobar telah siap melayani 5 jenis perizinan melalui layanan online, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(Baca Juga : LPK Prisma Pangkalan Bun Pelajari dan Kenali Sistem Pengelolaan Kearsipan di DPK Kobar)
“Untuk tahap pertama ini, secara bertahap akan kami laksanakan untuk 5 jenis perizinan dulu. Inilah yang kami prioritaskan, karena 5 jenis perijinan ini paling banyak diperlukan oleh masyarakat. Nanti kita akan melihat trend dari tahun ke tahun, jenis perizinan mana lagi yang banyak diperlukan masyarakat,” ujar Kepala DPMPTSP Kobar Encep Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8) pagi.
Beliau menuturkan bahwa jenis perizinan dan non perizinan yang dilayani oleh DPMPTSP Kobar saat ini berjumlah 125. Kedepannya secara bertahap jenis perizinan lainnya akan dilakukan secara online pula.
“Secara bertahap akan kita lakukan. Dari sejumlah 125 perizinan dan non perizinan, bertahap 5 perizinan dulu yang kita lakukan secara online,” tuturnya.
Encep menambahkan, layanan perizinan online dari DPMPTSP Kobar merupakan langkah dari Pemkab Kobar untuk mewujudkan layanan perizinan yang mudah, cepat dan trasparan. Layanan perizinan online ini juga untuk menyikapi perubahan pelayanan berbasis teknologi informasi. Melalui perizinan online, masyarakat akan mudah mengetahui sudah sejauh mana tahapan proses perijinan dilakukan.
“Sistem perizinan secara online ini akan mengurangi kontak langsung antara petugas kami dengan masyarakat. Ini untuk menghindari hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi. Masyarakat bisa mendaftar secara online tidak perlu datang langsung ke kantor ini. Mereka bisa menggunakan aplikasi ini dimana saja, dimanapun mereka bisa melakukan pendaftaran perizinan. Kita memaklumi kesulitan mereka selama ini, mereka sudah jauh-jauh datang ke kantor ini, tetapi hanya untuk mengantar berkas saja. Mungkin ini kita akan hilangkan kebiasan seperti itu, cukup melalui aplikasi ini. Didalam perizinan online ini sudah ada informasi syarat pendaftaran perizinannya dan juga sudah ada sistem tracking, sehingga masyarakat akan cepat mengetahui prosesnya,” imbuhnya.
Dengan berjalannya perizinan online ini, Encep berharap dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi di daerah.
“Ini semata-mata untuk kemudahan masyarakat, masyarakat ini maksudnya masyarakat perorangan maupun masyarakat dunia usaha. Dunia usaha ini nanti kita harapkan bukan hanya dari investor lokal akan tetapi juga dari investor luar daerah. Disinikan ada dua pelayanan, penanaman modal dan perizinan, ini harus seimbang. Oleh karena itu untuk memudahkan investor berinvestasi, kita akan membantu mempermudah dalam hal perijinannya,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)