Pemkab Kobar Siap Amankan Stok Daging Menjelang Idul Fitri

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar bersama Dinas Satpol PP dan Damkar sejak H-10 sampai dengan hari H Idul Fitri 1439 H/2018 M menggelar pemantauan, pengawasan dan sosialisasi larangan pemotongan hewan ternak rumaninsia produktif. Hal ini dilakukan guna menjaga dan memastikan tidak adanya pemotongan ternak ruminansia betina produktif dan pemotongan ternak sapi di luar rumah potong hewan (RPH).

Larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan sanksi pidana satu sampai dengan tiga tahun kurungan ditambah denda 100 juta sampai dengan 300 Juta (Pasal 18 ayat 4, UU Nomor 41 Tahun 2014).

(Baca Juga : Pendataan dan Pengawasan terhadap Hotel/Wisma/Penginapan di Wilayah Kobar)

Kegiatan ini sekaligus untuk mendata ketersediaan stock ternak di tingkat peternak dan pelaku usaha di lapangan, mengingat menjelang Idul Fitri kebutuhan daging meningkat sehingga perlu diawasi agar tidak ada ternak betina produktif yang dipotong, sekaligus mencegah pemotongan di luar RPH, agar nantinya daging yang dikonsumsi oleh masyarakat bisa ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejauh ini ketersediaan atau stock ternak untuk  pemenuhan kebutuhan masyarakat Kobar menjelang dan pasca Idul Fitri mencukupi, baik ternak sapi maupun ayam potong. (DPKH)