Pemkab Kobar Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Tim Pansel Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Uji kompetensi dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom meeting pada Minggu (23/08) dan Senin (24/08) dan diikuti oleh 21 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) di lingkungan Pemkab Kobar.

Kepala BKPP Kobar melalui Kepala Sub Bidang Jabatan, Burhani mengatakan uji kompetensi ini hanya ditujukan kepada Kepala Dinas yang telah menduduki jabatannya di atas 2 tahun. “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Uji Kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun,” ujarnya.

(Baca Juga : BKPSDM Kobar Selenggarakan Simulasi CAT untuk Persiapan Seleksi PPPK)

Lebih jauh Burhani menjelaskan tujuan uji kompetensi adalah untuk mengetahui secara keseluruhan konsistensi dan kompetensi ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. “Uji kompetensi yang kita lakukan merupakan suatu bagian dari bahan evaluasi dari pelaksanaan kinerja,” ujar Burhani lagi.

Penilaian uji kompetensi dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2020. Tim Pansel ini beranggotakan 5 yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Jeffrie Wattimena, MP dan Sekretaris Daerah Kobar Suyanto, SH, MH. Sedangkan 3 orang lainnya sebagai anggota yaitu Drs. Budasman, M.Si, Drs. Sukirman, M.Si, dan Agus Suparji, SH.

“Hasil penilaian dari Tim Pansel ini akan kita serahkan kepada Bupati Kotawaringin Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil langkah dan kebijakan selanjutnya,” ujar Burhani mengakhiri penjelasannya. (bkpp kobar)