Pemkab Kobar Gelar Rakor Persiapan Pileg dan Pilpres Tahun 2019

Bupati dan Ketua DPRD Kobar saat memimpin Rakor Kesiapan Pilpres dan Pileg Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Bupati Kotawaringin Barat, Selasa (5/3). (Kesbangpol)

MMC KOBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019. Acara yang digelar di Aula Bupati pada selasa (05/03/2019) ini dihadiri Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Parpol, Kepala SOPD, Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kobar.

Dalam sambutannya Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini, masyarakat serta segenap pemangku kepentingan, telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan pemilu sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan berdemokrasi yang lebih baik melalui pergantian pimpinan nasional maupun legislatif. Dengan demikian kita bersama mempunyai tanggung jawab untuk mengawal terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, aman, tertib dan bertanggung-jawab.

(Baca Juga : Rangkaian Akhir Hari Koperasi ke-75, Disperindagkop UKM bersam Dekopinda Kobar Adakan Jalan Sehat)

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu tahapan dalam rangka menyukseskan Pemilu Legislatif, DPRD, DPR RI,DPD dan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019. Pemilu yang kita laksanakan pada tahun ini merupakan amanat konstitusi yang harus kita sukseskan bersama baik pemerintah serta seluruh partai politik bersama segenap elemen masyarakat demi kelanjutan pemerintahan dan pembangunan yang kita laksanakan saat ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, Nurhidayah juga mengingatkan secara khusus kepada semua jajaran birokrasi bahwa merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua birokrasi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pemerintah kecamatan atau kelurahan/desa se-Kobar harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye pemilu.

“Melalui rakor ini diharapkan dapat membuahkan rumusan-rumusan dan kesepahaman, sehingga masalah-masalah yang dapat menghadang dalam penyelenggaraan Pilpres/wakil presiden serta Pileg Tahun 2019 ini tidak akan terjadi. Serta setiap permasalahan dan kendala harus segera diantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi atau masalahnya melebar lebih luas,” ujarnya (rakhman/kesbangpol)