Pemkab Kobar Dorong Penyusunan RIPIK untuk Perkuat Hilirisasi Industri Daerah
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Rabu, 07 Mei 2025
- dibaca 40 kali

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mendorong penyusunan Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK) sebagai langkah strategis dalam penguatan sektor industri berbasis hilirisasi. Kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan dalam RPJPN dan RPJPD Kabupaten Kobar.
Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Alfan Khusnaini, menyampaikan bahwa RIPIK merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian. “Penyusunan RIPIK penting untuk mengarahkan pengembangan industri secara sistematis dan memastikan sektor ini menjadi penggerak ekonomi lokal,” jelasnya.
(Baca Juga : Lagi, Satu Orang Peserta Asal Kobar Lulus Tes CAT Sipencatar 2020 Kemenhub)
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat H.M. Rafi’i, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kobar, Rabu (7/5). Rapat ini membahas urgensi penyusunan RIPIK dan pentingnya pembaruan terhadap dokumen sebelumnya agar sesuai dengan dinamika pembangunan terkini.

“RIPIK juga akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) guna memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaannya. Hal ini akan menjamin kesinambungan program industri daerah dalam jangka Panjang,” lanjutnya.
Lebih dari itu, penyusunan RIPIK merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Disperindagkop UKM di bidang industri. Dengan dokumen ini, Pemkab Kobar menargetkan pengembangan industri unggulan yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.
