Pemkab Kobar dan DPRD Sepakati Ranperda Penyelenggaraan SPBE

MMC Kobar – Senin (10/2), Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ahmadi Riansyah menghadiri Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang 2 Tahun Sidang 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar ini mengagendakan penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD kabupaten Kobar bersama pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

4 Ranperda yang dibahas ini diantaranya tentang Pembentukan RSUD, Pencabutan Perda Kabupaten Kobar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, Perubahan Atas Perda Kabupaten Kobar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

(Baca Juga : Roadshow Sosialisasi Sekolah Ramah Anak, Dinas Dikbud Dampingi Bunda PAUD Kobar)

Berkaitan dengan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Ahmadi Riansyah mengatakan sistem ini dijalankan untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel.

“Hal ini sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu,” kata Ahmadi.

Melalui rapat paripurna kali ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah sepakat terhadap draft Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. (prokom kobar)