Pemkab Kobar dan DPRD Sepakati Bersama Tiga Buah Ranperda

Pj Bupati Kobar bersama unsur pimpinan DPRD Kobar usai penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas tiga buah ranperda, Rabu (9/11/2022)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Pj Bupati dan unsur ketua DPRD. Kegiatan pada Rabu (9/11) pagi ini sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi agenda utama dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kobar. 

(Baca Juga : Monitoring di Terminal Natai Suka Pangkalan Bun, Dishub Kobar Lakukan Konsolidasi)

Dalam sambutannya Pj Bupati Anang Dirjo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal. 

Bupati Kobar Anang Dirjo

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini. Sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Anang Dirjo.

Berkaitan dengan telah disetujuinya Ranperda APBD TA 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.

”Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah. Dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” pesan Anang Dirjo. (rib/prokom kobar)