Pemkab Kobar Akan Gunakan e-Parkir di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Minggu, 04 November 2018
- dibaca 839 kali
MMC KOBAR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menggunakan parkir elektronik (e-Parkir) di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun tahun depan. Hal itu diungkap Wakil Bupati (Wabup) Kobar, Ahmadi Riansyah, usai memimpin rapat koordinasi operasional e-Parkir di Gedung UGD Lantai 3 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jum’at (2/11) sore.
“e-Parkir ini salah satu aplikasi dari pemda dalam rangka pencegahan kebocoran, kemudian efektifitas dari pungutan dan transparansi pungutan, juga efisiensi,” ujar Wabup Ahmadi Riansyah.
(Baca Juga : Tim Pokja Rekrutmen PPK KPU Kobar Mulai Verifikasi Berkas Pelamar)
Menurutnya, penggunaan e-Parkir juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pendapatan dari parkir daerah di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Namun, lanjut Ahmadi, untuk mengoperasikan e-Parkir masih perlu dilakukan kesiapan.
“Saat ini masih belum bisa dioperasikan dilapangan berkaitan dengan beberapa hal, baik itu hal teknis maupun regulasi. Hal teknis tadi sudah kita bicarakan, intinya tidak ada permasalahan, dengan target waktu tahun 2019 bisa kita operasikan," tuturnya.
Berkenaan dengan aturan yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir, Ahmadi menjelaskan, bahwa peraturan mengenai hal tersebut sudah dibuat dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut ke provinsi.
“Sedangkan regulasi yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir ini, karena hal ini hal baru di Kobar, kita akan berkoordinasi dengan provinsi agar peraturan yang telah kita buat ini segera dapat diturunkan, dan dapat di implementasikan dilapangan. Intinya bahwa dari hasil rapat tadi tidak ada permasalahan,” tegasnya.
Menanggapi penggunaan e-Parkir di tempat umum, Ahmadi mengatakan masih dalam proses pengkajian dan evaluasi.
“Tempat umum saat ini masih dikaji, sebenarnya pemda memiliki zona, di zona-zona ini kita bagi daerahnya dan kita targetkan, disana ada tim penilainya. Kita menilai di daerah ini ada potensinya sekian, nanti siapa yang berminat untuk menjadi operator parkir disana harus memenuhi target sesuai dengan yang ditargetkan pemda, bagi yang tidak bisa memenuhi target, kita evaluasi di tahun mendatang,” katanya.
Ahmadi kembali menegaskan, pungutan parkir harus sesuai dengan tarif parkir yang berlaku di dalam peraturan. Apabila terjadi penyelewengan atau pelanggaran dalam pungutan tarif parkir, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada operator parkir di wilayah tersebut.
“Kalau tidak sesuai dengan peraturannya, tentu tidak diperkenankan dan akan ditindak tegas,” tegas Ahmadi. (Humas Diskominfo Kobar)