Pemkab dan DPRD Kobar Sepakati Ranperda Pengelolaan RTH dan Penyelenggaraan Perpustakaan Jadi Perda

MMC Kobar – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023. 

Kegiatan di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar pada Senin (10/4) ini dilaksanakan dalam rangka dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan persetujuan bersama terhadap 2 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

(Baca Juga : KPU Kobar Gelar Rakor Pemutakhiran dan Rekapitulasi DPB Triwulan II Sekaligus Lauching Aplikasi SICELI)

Dua buah ranperda tersebut adalah Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Anang Dirjo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi DPRD Kobar atas kerjasamanya dalam pembahasan ranperda menjadi perda. 

Terkait perda tentang Pengelolaan RTH, Anang Dirjo berharap aturan ini dapat menjadi pedoman dalam mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, lembaga/instansi negara dan perusahaan swasta dalam pengelolaan ruang terbuka hijau. 

“Kita harapkan perda ini dapat mengatasi luas ruang terbuka hijau yang cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya,” kata Anang Dirjo.

Terkait dengan perda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Anang Dirjo berharap dapat meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan di daerah sebagai wahana mencerdaskan masyarakat. 

“Perpustakaan memiliki peran penting menjadi bagian kebutuhan Pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi,” ujarnya. 

Anang Dirjo juga mengharapkan, pemerintah daerah bersama DPRD bisa terus bersinergi sehingga terus menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat memajukan Kabupaten Kotawaringin Barat ke depannya. (rib/prokom setda)