Pemerintah Siapkan Roadmap Pengentasan Kemiskinan 5 Tahun Kedepan

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan angka kemiskinan terus menurun, hingga mencapai kisaran 3% pada tahun 2022. Untuk itu Pemkab Kobar tengah menyusun roadmap pengentasan kemiskinan, yang tertuang dalam dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) untuk periode 5 tahun kedepan.  Dokumen strategi ini akan menjadi landasan operasional dan acuan bagi Pemerintah, TKPKD, masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya dalam mengentaskan kemiskinan secara sinergis di Kabupaten Kobar.

“Berdasarkan evaluasi program penanggulangan kemiskinan  di Kabupaten Kotawaringin Barat ini, bahwa realisasi RPJMD sampai dengan tahun 2013 belum tercapai, dan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kotawaringin Barat, perlu disusun program/kegiatan penanggulangan kemiskinan secara sinergis, fokus dan tepat sasaran dari setiap SKPD teknis,” jelas Kepala Bidang Sosial Pemerintahan Bappeda Kobar Asap Mappeare.

(Baca Juga : Workshop Pelaksanaan Percepatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemkab Kobar)

Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk miskin di Kobar sebesar 4,96% dari total jumlah penduduk Kobar pada 2016. Angka ini menurun hampir separuhnya dibanding angka kemiskinan pada 10 tahun sebelumnya (2006) yang sebesar 8,88%. Menanggapi perkembangan angka kemiskinan di Kobar, Kepala Badan Pusat Statistik Kobar Oo Suharto mengatakan bahwa dengan dana APBD Kobar saat ini sebesar lebih dari 1,3 trilyun rupiah, maka secara hitungan di atas kertas akan cukup untuk mengentaskan kemiskinan. “Namun kemiskinan itu kan kompleks, bukan hanya masalah pendapatan. Dan data penduduk miskin yang tersedia saat ini belum dapat memunculkan data hingga ke tingkat nama dan alamat sehingga belum dapat digunakan secara efektif dalam menyusun kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan,” jelasnya.

Menurut BPS, penduduk yang dikategorikan miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran dibawah garis kemiskinan perbulannya.  Garis kemiskinan  merupakan representasi dari jumlah rupiah minimum rata-rata setiap bulan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Angka Garis kemiskinan di Kabupaten Kobar dibentuk oleh kebutuhan makanan dan minuman jadi (didominasi oleh padi-padian, tembakau dan sirih) serta kebutuhan barang non makanan (didominasi oleh perumahan, bahan bakar, serta penerangan dan air). Penduduk yang memiliki pengeluaran dibawah garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin. Pada 2016, angka garis kemiskinan Kobar adalah sebesar 319.064 rupiah per bulan. Angka tersebut meningkat sekitar dua kali lipat jika dibandingkan angka garis kemiskinan pada 10 tahun yang lalu yaitu 160.836 rupiah pada 2006. (tra)