Pemerintah Kecamatan Pangkalan Banteng Serahkan Surat Keterangan Aman Covid-19 kepada Masjid Roudhotul Janah Desa Amin Jaya

Camat Pangkalan Banteng, Drs. Edie Faganti menyerahkan Surat Keterangan Aman Covid kepada BKM Masjid Jami' Roudhotul Jannah Desa Amin Jaya pada Jum'at (12/6).

MMC Kobar – Pada Jum'at (12/6), Camat Pangkalan Banteng, Edie Faganti menyerahkan Surat Keterangan Aman Covid  kepada BKM Masjid Jami' Roudhotul Jannah Desa Amin Jaya, sebagai implementasi pelaksanaan Surat Edaran bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kementerian Agama Kabupaten Kobar nomor : 451/03 Kesra/2020 dan 1112/KK.15.1.1/HM.00.1/06/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Acara penyerahan Surat Keterangan Aman Covid ini tanpa diawali acara formal serta dilaksanakan menjelang pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid Jami' Roudhotul Jannah Desa Amin Jaya.

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Hadiri Pencanangan Vaksinasi bagi Ibu Hamil)

Edie Faganti menyampaikan beberapa ketentuan yang harus ditaati kepada BKM masjid dan masyarakat yang hadir. Pertama, rumah ibadah yang sudah mendapatkan Surat keterangan Aman Covid harus dapat mempertahankan kondisi aman Covid dengan menaati Protokol kesehatan.

Kedua, diharapkan rumah ibadah jadi contoh pemutus rantai penyabaran Covid 19. Ketiga, pada kondisi New Normal diharapkan masyarakat menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid. Keempat, penguatan pemutus rantai penyebaran Covid-19 berbasis diri, pribadi, keluarga dan RT.

"Surat Keterangan Aman Covid-19 yang kami keluarkan bersifat fleksibel merujuk kondisi kekinian yang berkembang di Desa Amin jaya khususnya di lingkungan Masjid Jami' Roudhotul Jannah. Apabila dinilai lingkungan sudah tidak aman terhadap penyebaran Covid 19, Surat Keterangan ini akan kami tinjau kembali," ujar Edie.

"Ini adalah Surat Keterangan Aman Covid-19 pertama yang kami keluarkan. Masih ada berkas pengajuan surat Keterangan yang sama dari rumah ibadah lain yang akan kami keluarkan. Kami masih evaluasi persyaratannya sambil menunggu rekomendasi yang diberikan Tim Gugus Kecamatan termasuk dari Kepala Desa setempat," imbuhnya. (kec-pangkalan banteng)