Pemdes Wilayah Kecamatan Arsel Ikuti Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester 1

Kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester 1 di aula kantor Kecamatan Arsel pada hari Senin (06/07).

MMC Kobar - Pada Senin (06/07) pemerintah desa di wilayah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester 1 berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nomor : 414.2/286/DPMD.E/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Rekonsiliasi Semester 1.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka validasi data penerimaan keuangan desa untuk penyusunan laporan dana transfer desa tahap I dan II tahun 2020 dan penyusunan laporan realisasi APBDes semester 1 tahun anggaran 2020. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh desa se- Kabupaten Kobar yang dilaksanakan mulai tanggal 6 - 17 Juli 2020 berselang untuk 6 kecamatan, dan untuk Kecamatan Arsel dilaksanakan pada Senin (06/07).

(Baca Juga : Wakil Gubernur Surat Thani Thailand Kunjungi Kobar untuk Belajar Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan)

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Arsel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebanyak 13 desa di wilayah Kecamatan Arsel berpartisipasi pada kegiatan tersebut yang diikuti oleh Kaur Keuangan Desa dan Operator Siskeudes perwakilan masing-masing desa. Pada kegiatan tersebut, masing-masing desa menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD sampai dengan bulan terakhir disalurkan untuk di cek tentang kelengkapan berkas penyaluran BLT-DD.

Camat Arsel yang diwakili oleh Sekretaris dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta staf PMD turut serta pada kegiatan tersebut. Sedangkan dari Dinas PMD Kabupaten Kobar dihadiri oleh Kasi Penataan Keuangan dan Aset Desa, Kornelius Subeta RDA beserta staf.

“Pendampingan rekonsiliasi keuangan merupakan langkah pemerintah daerah memastikan dana transfer yang diterima desa terserap dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Kornelius.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Camat Arsel, Rangga Lesmana menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi keuangan desa merupakan langkah kecamatan memastikan pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketepatan penggunaan dana desa, serta sinkronisasi laporan pertanggungjawaban dan transaksi rekening masing-masing desa.

“Melalui kegiatan rekonsiliasi keuangan desa sebagai langkah kecamatan untuk memastikan desa-desa melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan ketentuan. Juga sebagai langkah dalam memastikan penggunaan dana desa dengan tepat, serta dalam rangka sinkronisasi SPJ dan transaksi rekening masing-masing desa,” kata Rangga. (kec-arsel)