Pelatihan Tata Kelola Manajemen BUMDes Bersama

(Foto Bersama) Panitia , narasumber dan peserta Pelatihan Tata Kelola Manajemen BUMDes Bersama. (dpmd kobar)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang PUEM (Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Masyarakat) menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Manajemen BUMDes Bersama Tahun 2019.

Acara yang digelar di Aula Dinas PMD selama 2 hari mulai tanggal 16 - 17 Juli 2019 ini dibuka oleh Plh Kepala Dinas PMD, Teguh Winarno, AP dan dihadiri sebanyak 20 orang yang terdiri dari 4 Kecamatan, Kecamatan Arut  Selatan, Kecamatan Kumai, Kecamatan Kotawaringin Lama dan Kecamatan Pangkalan Lada, masing-masing terdiri dari 5 Orang.

(Baca Juga : RSSI Pangkalan Bun Terima Hibah Gedung Rusunawa dari Pemkab Kobar)

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas PMD, Teguh Winarno, AP menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 92 terkait kerjasama antar desa, ayat (6) bahwa dalam Pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDes yang merupakan milik 2 Desa atau lebih.

“Mekanisme pendirian BUMDes Bersama diawali dengan inisiatif desa melalui musyawarah desa yang bersepakat untuk mengadakan kerjasama desa, untuk selanjutnya melalui delegasi/utusan desa mengajukan usulan untuk dillaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) kerjasama antar desa yang diinisiasi oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan,” terang Teguh.

Dalam proses MAD, lanjut Teguh, salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara hasil MAD kerjasama antar desa adalah Pendirian BUMDes Bersama, untuk kemudian dibahas serta disepakati dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes Bersama, Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades), pendirian Bumdesa Bersama serta Kepengurusan Bumdes Bersama.

Pada kegiatan Pelatihan ini juga akan diberikan bimbingan teknis kepada Pengelola dan Pengawas BUMDes Bersama, terkait teknik menyusun Rencana kelayakan usaha BUMDes Bersama yang wajib disusun sebelum Pengelola Bumdes Bersama memutuskan akan melakukan pendirian unit usaha dan atau membuka unit usaha baru.

Bumdesa Bersama adalah Badan Usaha yang salah satu kewajibannya adalah sebagai wajib pajak badan usaha yang harus melaporkan serta memenuhi kewajiban pajaknya, untuk itu dihadirkan narasumber dari Kantor Pajak Pratama Pangkalan Bun untuk memberikan sosialisasi serta pencerahan terkait jenis pajak yang harus dipenuhi oleh sebuah badan usaha, serta cara menghitung besarnya pajak dimaksud.

Penatausahaan keuangan usaha BUMDes Bersama berbasisi aplikasi excel, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BUMDes Bersama juga menjadi materi utama dalam pelatihan ini, dimana diharapkan dalam pengelolaan Bumdes Bersama senantiasa dilandasi serta berpedoman kepada transparansi, tertib administrasi dan pencatatan serta pembukuan keuangan, yang bermuara kepada akuntabilitas dalam pelaporan dan pertanggungjawaban usaha BUMDes  Bersama.

Selain itu, juga dihadirkan narasumber dari Perum Bulog Subdrive Pangkalan Bun yang berpeluang untuk bermitra usaha dengan BUMDes Bersama melalui kemitraan usaha sebagai outlite rumah pangan kita berbasis kawasan. (dpmd kobar)