Pelaporan LKPM Penentu Nilai Investasi, DPMPTSP Kobar Gelar Bimtek LKPM

Foto bersama peserta bimtek LKPM

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2024 yang berlangsung di Meeting Room Kempas Ramin Hotel Mercure pada Rabu (02/10).

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber dari DPMPTSP Kobar yaitu Kepala Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, Sholikhul Hadi, S.STP.,M.Tr.Ip dan tenaga pendamping OSS dan LKPM Online, Verby Putri Mundiyati, S.Par.

(Baca Juga : Bupati Kobar Ajak Perusahaan Dukung Pemerintah dengan Vaksinasi Gotong Royong bagi Karyawan)

Pada kesempatan tersebut, Narasumber Sholikhul Hadi menyampaikan bahwa pelaporan LKPM sangat penting untuk dilaporkan oleh setiap perusahaan terutama yang wajib LKPM dengan kriteria permodalan diatas 1 miliar. Karena secara tidak langsung LKPM ini dapat berdampak positif baik untuk pemerintah daerah maupun untuk Negara.

Pemaparan materi oleh Narasumber Sholikhul Hadi, S.STP.,M.Tr.Ip

“Pelaporan LKPM penting untuk disampaikan karena nilai realisasi investasi memiliki hubungan erat dengan PDB suatu negara. Jika nilai realisasi investasi Indonesia turun, maka PDB-nya akan turun juga. Sebaliknya, jika nilai realisasi investasi meningkat, maka PDB Indonesia juga meningkat, sehingga Negara Indonesia dapat dikatakan sebagai negara berkembang/maju," ungkap Sholikhul.

Lebih lanjut Sholikhul menerangkan, LKPM juga berdampak untuk pemerintah daerah, yaitu sebagai penentu nilai investasi bagi daerah. Apabila nilai investasi tinggi, maka iklim investasi tergolong tinggi dan kondusif sehingga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi ke daerah.

“Selain itu, LKPM diwajibkan bagi tiap pelaku usaha dengan skala usaha kecil (permodalan 1 sd 5 miliar) dan bagi pelaku usaha Non UMK (Permodalan 5 sd 10 miliar keatas). Untuk pelaku usaha dengan skala usaha mikro atau permodalan dibawah 1 miliar tidak wajib melakukan pelaporan LKPM, namun diperbolehkan untuk melakukan pelaporan,” jelasnya.

“Kami juga berharap melalui bimtek ini, kedepannya setiap pelaku usaha yang wajib LKPM maupun yang tidak wajib agar rutin menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan bagi pelaku usaha UMK,” tutup Solikhul.

Sementara itu, narasumber dari Tenaga Pendamping OSS dan LKPM online Putri Mundyati menyampaikan 3 materi terkait tata cara pengisian laporan LKPM yaitu Tahap persiapan/konstruksi bagi pelaku usaha Non UMK, tahap produksi/komersial bagi pelaku usaha Non UMK serta materi terkait pengisian LKPM bagi pelaku usaha UMK.

Kegiatan bimtek LKPM ini dihadiri sebanyak 40 peserta dari pelaku usaha dengan kriteria wajib LKPM.(Risa/Dpmptsp)

Penjelasan tata cara pengisian LKPM oleh Narasumber Verby Putri Mundiyati, S.Par