Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi di Masa Pandemi

Koperasi Simpan Pinjam Bina Warga Pangkalan Lada melaksanakan RAT secara langsung/tatap muka pada Sabtu, (6/02/2021).

MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan kearifan koperasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di wilayah Kobar. Pembinaan kepada koperasi salah satunya dengan mewujudkan koperasi tersebut wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban bagi pengurus dan pengawas koperasi dan dilaporkan pada saat RAT.

RAT tahun ini merupakan rapat anggota tahunan yang berbeda dari tahun sebelumnya, karena dilaksanakan pada situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda di seluruh dunia. Rapat kali ini dilaksanakan melalui virtual dengan aplikasi zoom meting. Salah satu koperasi yang telah melaksanakan RAT virtual ini adalah Koperasi Kredit CU Remaung Kecubung Kecamatan Arsel, dan diikuti oleh 71 orang anggota, pada Sabtu (06/02) lalu.

(Baca Juga : Tingkatkan Tenaga Kerja Konstruksi Terampil, Dinas PUPR Kobar Gelar Kegiatan Pembekalan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi)

Kepala Dinas Prindagkop UKM Kobar, Muhammad Yadi yang turut hadir melalui video conference memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Koperasi Kredit CU Remaung Kecubung yang telah melaksanakan RAT dengan tepat waktu.

Semenatara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Kelembagaan Koperasi UKM Restuningsih menambahkan bahwa pelaksanaan RAT wajib dilaksanakan oleh semua koperasi.

“Pelaksanaan RAT wajib dilaksanakan oleh semua koperasi sebagai tanggung jawab pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban usaha atau kegiatan yang telah dijalankan disamping penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun berikutnya,” terang Restuningsih.

Selain melaksanakan RAT virtual, RAT juga dilaksanakan secara langsung atau tatap muka dengan ketentuan sistem pendelegasian/perwakilan dari anggota dengan mengacu jumlah kehadiran 50%+1 dengan bentuk syahnya hasil keputusan RAT dan tetap menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaannya.

Beberapa koperasi yang telah melaksanakan RAT secara langsung atau tatap muka adalah Koperasi Primkopau Pura Iskandar Lanud Iskandar dan Koperasi Simpan Pinjam Bina Warga. (disperindagkop ukm kobar)