Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Optimal, Camat Arsel Gelar Rakor Lintas Sektor 

Camat Arut Selatan Camat Arut Selatan Pimpin Langsung Rapat Koordinasi dukungan fasilitas Untuk Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan

MMC Kobar - Pada Jumat (8/11), Camat Arut Selatan menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat dukungan fasilitas dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Lurah Madurejo, Kepala Desa Pasir Panjang, Kepala Desa Kumpai Batu Atas, Kepala Desa Kumpai Batu Bawah, serta kepala sekolah dari SMKN 2 dan SMPN 7 Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Usulkan 542 Formasi CPNS Tahun 2021 ke Kemenpan RB)

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan layanan administrasi kependudukan berjalan optimal dan memberikan kemudahan bagi warga. Layanan administrasi kependudukan yang disediakan meliputi pembuatan dan perpanjangan KTP Elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta pernikahan, akta perceraian, serta surat keterangan lainnya seperti pindah domisili dan kematian.

Peserta Rapat Dihadiri oleh Lurah Madurejo, Kepala Desa Pasir Panjang, Kepala Desa Kumpai Batu Atas, Kepala Desa Kumpai Batu Bawah, Kepala Sekolah SMKN 2 Pangkalan Bun, dan Kepala Sekolah SMPN 7 Pangkalan Bun

Dalam sambutannya, Camat Arsel Indra Wardhana menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kobar. 

“Dukungan fasilitas dan sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk memastikan pelayanan kependudukan berjalan dengan lancar dan efisien. Harapannya, melalui koordinasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen kependudukan untuk berbagai keperluan,” ujar Indra.

Dengan dukungan dan koordinasi ini, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat semakin mudah diakses dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga Kobar.

Beberapa poin utama terkait layanan ini antara lain:

  1. Persyaratan Dokumen
    Warga perlu menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan. Misalnya, untuk perubahan data keluarga membutuhkan KK, sementara untuk pembuatan atau perpanjangan KTP-el diperlukan KTP yang lama atau dokumen pendukung.
  2. Pendaftaran di Kantor Dukcapil atau Online
    Warga dapat mengurus dokumen langsung di kantor Dukcapil atau secara online, di mana layanan daring ini memudahkan proses tanpa harus mengantri.
  3. Pengisian Formulir dan Verifikasi Data
    Setelah mendaftar, warga akan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang diverifikasi oleh petugas Dukcapil sebelum diproses lebih lanjut.
  4. Proses Administrasi dan Pengambilan Dokumen
    Setelah verifikasi, petugas Dukcapil memproses dokumen tersebut. Waktu penyelesaian bergantung pada jenis layanan, namun beberapa layanan seperti pencetakan KTP-el biasanya selesai dalam beberapa hari kerja.
  5. Biaya Layanan
    Beberapa layanan dasar seperti pembuatan KTP-el, KK, dan akta kelahiran umumnya gratis. Namun, warga diimbau untuk memeriksa tarif layanan lain sesuai peraturan daerah. (f40371)