Pasang Jalur Evakuasi, Dinas PMPTSP Prioritaskan Keselamatan Pegawai Dan Customer

MMC Kobar - Keselamatan kerja merupakan sebuah prioritas utama yang harus diperhatikan oleh setiap pihak, dimulai sejak dari rumah hingga berada di tempat kerja. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 59 ayat 1 dan 3 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi.

Melaksanakan amanat yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Subbag Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan melaksanakan pemasangan jalur evakuasi pada titik-titik jalur evakuasi yang telah ditentukan pada bangunan gedung, pada Selasa (10/3).

(Baca Juga : DPMD Kobar Giatkan Desa Terapkan Siskeudes)

Sekretaris Dinas PMPTSP, Ir. Heppy Septiana mengatakan bahwa Dinas PMPTSP merupakan dinas yang melakukan pelayanan langsung pada para customer.

“Selain memberikan kenyamanan kepada pegawainya, kami juga berusaha untuk memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada customer kami dengan berbagai kelengkapan fasilitas umum yang memang seharusnya ada pada dinas yang melakukan pelayanan publik. Yang terakhir kami lakukan saat ini yaitu pemasangan jalur evakuasi demi keselamatan pegawai dan customer kami,” tutur Heppy.

“Saat ini kami telah memiliki Ruang Konsultasi dan Pengaduan, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Ruang/Tempat Duduk Antrian, Kursi Informasi, Tempat Parkir Mobil Dan Motor, Jalan Khusus Untuk Disabilitas, Kotak Saran Dan Pengaduan, Nomor Antrian Manual, Komputer Khusus Layanan OSS. Dan terakhir yang kami lakukan adalah pemasangan Tanda Jalur Evakuasi apabila terjadi kebakaran gedung atau hal yang membahayakan lainnya,” kata Heppy menjelaskan.

Pemasangan tanda jalur evakuasi, lanjut Heppy, dilakukan oleh staf dari Subbag Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan Dinas PMPTSP dengan memasang sebanyak 4 titik jalur evakuasi. Selain memasang tanda jalur evakuasi tersebut kami juga telah membuat SOP untuk peringatan dini dan evakuasi darurat apabila terjadi kebakaran.

“Dari keempat tanda jalur evakuasi itu, kami telah memasangnya pada ruang pelayanan, lorong depan ruang perencanaan dan keuangan, depan bidang Perencanaan dan PIPM serta pada tangga yang menuju lantai bawah,” katanya lagi.

“Kami berharap bahwa pemasangan tanda jalur evakuasi ini bukan hanya sekedar kelengkapan dalam pelayanan publik, tetapi memang benar benar bermanfaat bagi keselamatan pegawai dan customer kami. Pada tahun ini Kami juga akan menambah fasilitas publik lainnya, antara lain Smoking Area, dan toilet khusus tamu, demi kenyamanan pelanggan,” pungkas Heppy. (dpmptsp kobar)