Pajak Daerah Pasca Berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- penulis Bapenda Kobar
- Senin, 22 Januari 2024
- dibaca 4178 kali

Mmc kobar - pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat yang penting guna membiayai pelaksanaan Otonomi Daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Pajak Daerah dipungut dengan memperhatikan nilai keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta potensi Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Payung hukum pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tanggal 05 Januari 2022, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang tersebut perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga perlu diganti.
(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Gelar Pasar Murah di Pangkalan Banteng Jelang Idul Fitri 1446 H)
Merujuk pada Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan Pajak Daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni ditetapkan dan diundangkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi.
Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah dimaksud disusun paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku. Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 tersebut dan untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan kepada masyarakat, yang disesuaikan dengan hasil pemetaan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah di disusun oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai SOPD pengampu Pajak Daerah, bersama dengan semua SOPD pengampu Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. Peraturan Daerah tersebut disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Setelah melalui proses panjang sesuai dengan prosedur penyusunan Peraturan Daerah, disahkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 29 Desember 2023. Dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, maka semua Peraturan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Terdapat perubahan tarif dan perubahan jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023, sebanyak 5 (lima) jenis pajak berbasis konsumsi yakni Pajak Restoran, hotel, hiburan, parkir dan penerngan jalan dilebur menjadi 1 (satu) jenis pajak baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Berikut tarif dan jenis Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023:
NO |
JENIS PAJAK |
TARIF |
KETERANGAN |
1 |
PAJAK AIR TANAH |
20% |
Nilai perolehan Air Tanah diatur dengan Perbup dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan Gubernur |
2 |
PAJAK MBLB |
20% |
Patokan Harga Jual MBLB berdasarkan SK Gubernur |
3 |
PAJAK SARANG BURUNG WALET |
10% |
Berdasarkan Nilai Jual Sarang Burung Walet |
4 |
PAJAK REKLAME |
25% |
Reklame diselenggarakan sendiri, NSR berdasarkan Perbup |
Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR berdasarkan Nilai Kontrak |
|||
5 |
BPHTB |
5% |
NPOPTKP Rp. 80.000.000,- untuk perolehan hak pertama (untuk jual beli) |
NPOPTKP Rp. 300.000.000,- untuk perolehan hak pertama (selain jual beli, yaitu untuk hibah wasiat/waris) |
|||
6 |
PBB-P2 |
NJOPTKP Rp. 10.000.000 untuk setiap WP |
|
NJKP perhitungan PBB paling rendah 20% dan paling tinggi 100% (perbup) |
|||
0,1% |
Untuk NJOP kena pajak sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- |
||
0,15% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 1.000.000.001,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,- |
||
0,2% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 1.500.000.001,- sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- |
||
0,25% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 2.000.000.001,- sampai dengan Rp. 3.000.000.000,- |
||
0,275% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 3.000.000.001,- sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- |
||
0,3% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 5.000.000.001,- sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- |
||
0,4% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 7.000.000.001,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- |
||
0,5% |
Untuk NJOP kena pajak dari Rp. 10.000.000.001,- atau lebih |
||
0,09% |
Lahan produksi pangan dan ternak |
||
7 |
PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU |
||
a. Makanan dan/atau minuman |
10% |
Berdasarkan omzet perbulan, pengecualian omzet perbulan tidak melebihi Rp. 1.500.000,- |
|
b. Tenaga Listrik |
10% |
Konsumsi Tenaga Listrik dari PLN |
|
3% |
Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam |
||
1,5% |
Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri |
||
c. Jasa Perhotelan |
10% |
Berdasarkan omzet perbulan |
|
d. Jasa Parkir |
10% |
Berdasarkan omzet perbulan |
|
e. Jasa Kesenian dan Hiburan |
10% |
Selain diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa |
|
75% |
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa |
Selain 7 (tujuh) jenis Pajak Daerah di atas, terdapat jenis Pajak Daerah baru, yaitu Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Terdapat 2 (dua) jenis opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 59 Tarif Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen) dan tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen) yang keduanya dihitung dari besaran Pajak terutang. Penerapan Opsen akan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan yaitu tanggal 5 Januari 2025.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023, diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif guna mencapai target Pajak Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun Target Pajak Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 169.100.000.000,- (seratus enam puluh sembilan milyar seratus juta rupiah).
(Ditulis oleh Ardiya Megawati, saat ini bekerja sebagai Analis Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.)