Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Kobar Rapat Bersama Pengusaha Galian C

Pertemuan Pengusaha Galian C dan Bapenda Kobar di Ruang Kerja Kepala Bapenda Kobar, Jum'at (13/12). (bapenda kobar)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pengusaha Pajak Galian C (Pajak Mineral Bukan Logam) mengadakan pertemuan di ruang kerja Kepala Bapenda Kobar, Jumat (13/12).

Dalam pertemuan ini hadir beberapa para pengusaha Galian C yang ada di Kabupaten Kobar dan beberapa instansi terkait dalam penegakan Peraturan Daerah. Kepala Bapenda Kobar didampingi para Kepala Bidang dan Sekretaris Bapenda Kobar menyambut dengan baik para pengusaha Galian C.

(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Fasilitasi Pelatihan Kewirausahaan bagi Pelaku UMKM)

Pertemuan ini dilakukan untuk mencari titik tengah untuk Pajak Galian C ini, dimana para pengusaha masih banyak membayar pajak daerah tidak sesuai dengan pajak yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

“Di lapangan kita banyak sekali menemukan para pengusaha Galian C yang membayar pajak daerah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan ada juga beberapa pengusaha Galian C tidak mau membayar Pajak tersebut, ada juga pengakuan salah satu pengusaha Galian C mengatakan bahwa ada oknum yang meminta uang kepada mereka selain Pajak,” ujar Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.

“Nah, hari ini kita lakukan pertemuan bersama para pengusaha Galian C ini untuk mencari titik tengah dalam optimalisasi Pajak Darah Galian C ini. Harapan kami juga dalam pertemuan ini kita membangun tali silaturahmi antara para pengusaha dan petugas Bapenda,” lanjut Molta Dena.

Adapun point-point yang diinginkan oleh Pangusaha Galian C diantaranya adalah mereka meminta agar pemerintah daerah memberikan payung hukum dalam berusaha. Selain itu juga kepada Bapenda Kobar dan Tim Yustisi Kobar agar menertibkan bagi Pengusaha Galian C yang tidak bayar pajak daerah ditindak tegas dan bagi yang masuk dalam kepengurusan Asosiasi Pengusaha Galian C siap membayar Pajak dan mereka juga mendukung kehadiran Tim Yustisi sebagai penegak Peraturan Daerah.

Langkah kedepan Bapenda Kobar Bersama Tim Yustisi akan melakukan penyusunan Time Schedule kegiatan di Tahun 2020 dan operasi Tim Yustisi untuk Galian C akan dimasukan kedalam Time Schedule tersebut.  (bapenda kobar)