One Data Policy Terwujud, 1000 Lembaga Manfaatkan Data Kependudukan
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Kamis, 16 Agustus 2018
- dibaca 465 kali
Jakarta, Kominfo - Kementerian Dalam Negeri merilis saat ini sudah 1000 lembaga yang memanfaatkan data kependudukan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kerjasama pemanfaatan data menjadi penanda one data policy sudah bisa diwujudkan.
"Kita sudah saatnya mewujudkan one data policy. Untuk data kependudukan sebagai sumber data dasar, data dukcapil Kemendagri dapat kita gunakan bersama-sama. Ini juga sebuah tanda telah terbangunnya kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kemendagri," katanya saat memberi kata sambutan di acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Melampaui 1000 Lembaga Pengguna Data Kependudukan dirangkai dengan Pencanangan Kedaulatan Data Kependudukan di Balai Sudirman di Jakarta, Rabu (15/08/2018).
(Baca Juga : Gedung UML Kobar Akan Segera Dibangun Tahun ini)
Tercatat sudah 1000 lembaga pengguna yang memanfaatkan data kepedudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
"Acara pada malam hari ini menjadi sebuah momen yang sangat penting, mengingat telah kita saksikan bersama penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah lembaga pengguna di bidang keuangan, dimana penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menandai telah lebih dari 1000 lembaga pengguna yang memanfaatan data kepedudukan dari Kemendagri," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Mengenai data kependudukan itu sendiri kata Tjahjo, Kemendagri punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data ini memudahkan semua proses. Dan, proses tersebut bertahap telah dilakukan.
"Baik itu lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia terintegrasi datanya. Baik proses pelayanan publik, perencanaan anggaran, penegakan hukum maupun untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres," ujarnya.
Ia contohkan, integrasi data dalam layanan rumah sakit. Kedepan itu yang akan diwujudkan. Termasuk integrasi semua sekolah dan perguruan tinggi terintegrasi. Dengan begitu, setiap pendaftaran pasien, murid baru, mahasiswa baru hanya cukup memasukan Nomor induk kependudukan (NIK).
"Saat ini Kemendagri telah memberikan NIK kepada sejumlah 263.950.794 penduduk," ujarnya.
Sementara penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Tjahjo, tercatat sejumlah 191.509.794 jiwa. Dan penduduk yang telah merekam datanya sebanyak 183.457.969 jiwa atau 95.80%. Tentu data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu, menjadi hal yang mutlak dan penting. Karena data tersebut yang dijadikan basis dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sekaligus pengembangan kebijakan dan program pembangunan.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya terus berupaya untuk selalu melindungi, dan menegakkan kedaulatan Negara terhadap data kependudukan Indonesia," kata Tjahjo.
Tentunya kata Mendagri, untuk mewujudkan itu diperlukan tanggungjawab bersama dan komitmen dari lembaga pengguna yang bekerja sama dengan Kemendagri. Khususnya dalam memanfaatkan data kependudukan. Tjahjo juga mengingatkan para lembaga pengguna agar memanfaatkan data kependudukan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan berkewajiban melindungi dan menjaga bersama kerahasiaan serta keamanan data kependudukan demi kepentingan bangsa dan negara dan membangun integritas data kependudukan untuk kedaulatan NKRI," ujarnya.