Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Kobar Bangun Sistem Aplikasi Pembayaran Pajak Online

Pemkab Kobar melalui Bapenda yang diwakili oleh Kepala Bapenda, Molta Dena usai menandatangani kerjasama pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan daerah dengan Diskominfosta yang diwakili Kepala Diskominfosta Kota Cirebon, Iing Daiman di Kantor Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Jumat (17/5). (bapenda kobar)

MMC Kobar - Dalam rangka mempermudah pembayaran pajak oleh wajib pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan daerah, setelah sebelumnya dilakukan Kesepahaman Bersama antara Pemkab Kobar dengan Pemkot Cirebon dalam rangka pengembangan sistem informasi pendapatan daerah.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena dan dari pihak Pemkot Cirebon yang diwakili Kepala Diskominfosta Kota Cirebon, Iing Daiman di Kantor Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Jumat (17/5).

(Baca Juga : Dinilai Pemimpin Inovatif dan Kreatif, Bupati Kobar Terima Penghargaan Government Award 2020)

“Penandatangan Perjanjian Kerjasama kali ini merupakan kelanjutan dari 2 (dua) perjanjian yang telah disepakati tahun sebelumnya,“ tegas Molta Dena. Hal ini menjadikan Kabupaten Kobar mengadopsi sepenuhnya aplikasi online pengelolaan pajak daerah yang ada di Kota Cirebon.

Pada Tahun 2018 telah selesai dibangun aplikasi online pembayaran PBB (e-PBB) dan akan dilakukan pemeliharaan tahun berikutnya. Sedangkan di tahun 2019 ini akan dikembangkan aplikasi online pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) dan pajak daerah lainnya.

Pada akhirnya, melalui aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mengefektifkan pengelolaan pajak daerah, baik dari wajib pajak maupun pemerintah daerah. (gino sriyanto/bapenda kobar)