Mekanisme Pemungutan Pajak Galian C

Rapat Tim Yustisi Dengan Pengusaha Galian C, Di Ruang Rapat Bupati Kotawaringin Barat pada Selasa (27/08/2019) lalu.

MMC Kobar - Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat dan semakin kompleksnya permasalahan ekonomi dan sosial, maka besar kemungkinan pelanggaran hukum dan pelanggaran peraturan daerah khususnya berkaitan dengan Pajak Daerah di Kobar. Untuk itu Pemkab Kobar membentuk Tim Yustisi dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 973/32/SK/BAPENDA.V/2018 tentang Pembentukan Tim Yustisi Khusus Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim Yustisi ini diketuai oleh Wakil Bupati Kobar dan sebagai pengarah Bupati Kobar, Ketua DPRD Kobar, Kapolres Kobar dan Kajari Kobar dengan Sekretaris Kepala Bapenda Kobar serta anggota terdiri dari Kepala SKPD/Camat/Lurah/Kepala Desa yang berkaitan dalam pemungutan Pajak Daerah.

(Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Camat Kolam Pimpin Disinfeksi Massal di Seluruh Desa)

Menurut keterangan Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena, pada tahun 2019 kemarin Tim Yustisi telah melaksanakan kegiatan operasi sebanyak 4 jenis Pajak Daerah yaitu Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), kita telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para Pengusaha Galian C baik dengan Tim Yustisi yang diketuai Wakil Bupati Kobar maupun dengan Bapenda Kobar,” kata Molta Dena.

“Hasilnya, para Pengusaha Galian C sepakat untuk membayar pajak, baik yang sudah mempunyai izin usaha atau belum mempunyai izin usaha. Bagi yang belum mempunyai izin usaha, Pemkab Kobar mendorong dan memfasilitasi yang bersangkutan untuk segera mengurus izin usaha karena perizinan tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Gubernur),” terangnya lagi.

Adapun mekanisme pembayaran Pajak Galian C, dengan sistem pemungutan Self Assesment System adalah Wajib Pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bapenda Kobar, selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi. Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke kas daerah melalui Bank persepsi.

Untuk mempermudah dan menyederhanakan hubungan pengelolaan pajak antara Pemerintah Daerah dengan para Wajib Pajak, didorong agar para wajib pajak sejenis bergabung dalam wadah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengusaha Walet, Asosiasi Pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) dan seterusnya, dengan kepengurusan murni dari kelompok pengusaha itu sendiri.

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Kobar, karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat. “Dengan Pajak Kobar Jaya”.

Untuk mengetahui Mekanisme Pemungutan Pajak Galian C dapat dilihat disini

(bapenda kobar)