Masyarakat Terdampak Covid-19 di Desa Akan Terima BLT Sebesar 600 Ribu Rupiah
- penulis DPMD Kobar
- Kamis, 23 April 2020
- dibaca 4032 kali
MMC Kobar - Dengan mewabahnya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pemerintah melalui dana desa akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Pemberian BLT ini merupakan salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pemberian dan penyaluran BLT melalui dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
(Baca Juga : Diskominfo Kobar Sampaikan Materi Internet Sehat dan UU ITE pada MPLS di SMAN 1 dan SMK Harapan Pangkalan Bun)
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Kobar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa saat ini sedang melakukan penyusunan petunjuk teknis tentang penanganan Covid-19 yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 414.2/211/DPMD.E/IV/2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Adapun mekanisme BLT-dana desa sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut adalah :
- Sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata sebagai Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Mekanisme pendataan :
- pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, yang diketuai Kepala Desa;
- pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan desa;
- hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/ musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data hasil pendataan;
- legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa;
- dokumen yang tidak ditandatangani selanjutnya disampaikan kepada Bupati C.q Camat masing-masing untuk diverifikasi dengan batas waktu verifikasi selambat-lambatnya 5 hari kerja.
- Metode dan mekanisme penyaluran, yakni :
- Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT dana desa mengikuti rumus:
- Desa penerima dana desa kurang dari 800 juta rupiah mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah dana desa.
- Desa penerima dana desa 800 juta sampai dengan 1,2 milyar rupiah mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah dana desa.
- Desa penerima dana desa lebih dari 1,2 milyar rupiah mengalokasikan BLT dana desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah dana desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
- Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. Dalam kesulitan melalui non tunai, desa dapat menyalurkan secara tunai dengan memperhatikan akuntabilitas pertanggungjawaban.
- Jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa :
- Masa penyaluran blt-dana desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak Mei 2020;
- Besaran BLT dana desa per bulan sebesar 600 ribu rupiah per keluarga.
- Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, camat dan Inspektorat kabupaten/kota.
- Penanggung jawab penyaluran BLT dana desa adalah kepala desa.
Untuk menyebebarluaskan informasi Program BLT Desa ini dilakukan video conference (vicon) antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa pada Senin (20/4) lalu, sesuai dengan arahan Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah pada vicon agar dalam penyaluran BLT dana desa tepat sasaran, kriteria penerima BLT harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial lainnya.
“Juga ditekankan agar dalam penyaluran BLT Desa harus benar-benar memperhatikan sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan dan tidak tumpang tindih dengan penerima program jaring pengaman sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten,” imbau Ahmadi. (dpmd kobar)