Manfaatkan SiCantik Cloud, Kominfo: Layanan Terpadu Hemat Biaya

Bogor, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pemerintah daerah memanfaatkan SiCantik Cloud. Layanan itu akan memadukan layanan perizinan di pemerintah daerah sekaligus menghemat biaya.  

Menurut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika  Bambang Dwi Anggono sistem yang semula dikembangkan secara mandiri oleh pemerintah daerah, sekarang didorong untuk dijadikan hanya satu aplikasi saja, yakni SiCANTIK Cloud.

(Baca Juga : Tiba di Pangkalan Bun, Pj Bupati Kobar Disambut dengan Upacara Adat Tampung Tawar)

"Selain menghemat pengeluaran biaya negara, sistem perizinan ini akan menjadi lebih terpadu.  Pemerintah jadi bisa mengontrol, mampu menjamin apakah pelayanan ini berlangsung dengan baik, tepat waktu sesuai dengan janji, atau tidak," jelasnya dalam Sosialisasi Aplikasi Perizinan Terpadu untuk Publik SiCANTIK Cloud, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (05/10/2021).

Menurut Direktur Bambang Dwi Anggono melalui aplikasi SiCANTIK Cloud, pemerintah daerah tidak perlu berinvestasi soal server dan pengelolaan aplikasi.  Selain itu, penggunaannya pun sangat mudah, dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

"Serta tidak perlu lagi menyediakan akses internet untuk penyediaan layanannya, karena sudah disediakan oleh Kominfo," ungkapnya.

Pemanfaatan SiCANTIK Cloud diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Direktur LAIP Ditjen Aptika menyataan saat ini ada 341,3 juta pelanggan telepon seluler di Indonesia pada 2019. Angka ini melebihi populasi Indonesia yang berjumlah 270,6 juta jiwa.

"Dengan banyaknya jumlah pengguna telepon seluler di Tanah Air, maka penyampaian informasi dan pelayanan dari pemerintah ke masyarakat akan lebih mudah. Namun, layanan tersebut tidak bisa maksimal, jika layanannya terpisah-pisah," jelasnya. 

Implementasi SPBE

Direktur Bambang Dwi Anggono menjelaskan, aplikasi SiCANTIK Cloud merupakan sistem yang tidak terpisahkan dari sistem perizinan nasional dan sistem pemerintahan berdasarkan elektronik.

Menurutnya, Pemerintah mendorong implementasi SPBE secara optimal. Bukan hanya untuk menyediakan layanan terpadu, tetapi juga menjadi tata informasi kualitas layanan keterhubungan antarinstansi, khususnya yang memberikan perizinan.

"Jadi, misalkan saya akan melakukan proses perizinan yang menyangkut beberapa pemerintah kabupaten kota pada beberapa Provinsi, maka saya cukup datang pada satu jendela saja, tidak perlu harus datang satu persatu," jelasnya.

Direktur LAIP Ditjen Aptika menyatakan  keberadaan aplikasi umum itu ditujukan untuk mempermudah pekerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kominfo di daerah.

"Kenapa? karena setiap DPMPTSP ketika membuat aplikasi sendiri ini maka harus latihan server sendiri, menjamin keamanannya sendiri, yang notabene teknologi-teknologi seperti ini bukan menjadi fungsinya DPMPTSP," paparnya.

Oleh karena itu, Direktur Bambang Dwi Anggono mengharapkan peserta yang mengikuti bimtek ini bisa mendapatkan manfaat dan dapat mengedukasi ke masyarakat. "Bahwa pemerintah telah menyediakan aplikasi SiCANTIK Cloud sebagai sistem perizinan nasional," ungkapnya.

Sosialisasi dilaksanakan untuk mempercepat implementasi sistem elektronik pelayanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah. Selain itu juga sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP Daerah.

Pelaksanaan sosialisasi dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (05/10/2021) hingga Kamis (07/10/2021).  Acara bimtek ini dihadiri perwakilan dari beberapa daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Komunikasi dan Informatika.(Jul/m)

Sumber : kominfo.go.id