Lanjutkan Program GO Digital, Disdukcapil Kobar Terapkan TTE Untuk Akte Kelahiran dan Kematian

Kadis Dukcapil Drs. H. Gusti Imansyah, M.Si saat melakukan uji coba TTE pada Akta Kelahiran dan Akta Kematian. (disdukcapil kobar)

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai Januari Tahun 2020 mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dua dokumen Pencatatan Sipil yaitu Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan layanan adminduk secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring.

(Baca Juga : Giat Disinfeksi Rutin di Kecamatan Kumai)

Pelayanan tersebut merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik.

“Sehingga proses penerbitan Akta dapat dipercepat karena tidak perlu lagi tanda tangan basah Kadis dan akte tersebut memiliki proteksi terhadap keaslian dokumen,” katanya.

Diawali melalui penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah (SKPWNI), kini masyarakat tidak perlu kerepotan apalagi kebingungan lagi apabila KK atau Akta Kelahiran semula berbentuk tanda tangan, berganti barcode.

“Sedangkan KK dan Akta Kelahiran lama yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan,” pungkasnya.(disdukcapil kobar)