KPKNL Pangkalan Bun Akan Laksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Banjarmasin

MMC Kobar - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Banjarmasin melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada Kamis (26/01).

Dijelaskan Kepala KPKNL Pangkalan Bun melalui Pejabat Lelang Kelas 1 Budi Priyanto, lelang eksekusi hak tanggungan tersebut berupa satu bidang tanah di Jalan Lahan Usaha II, Desa Sumber Makmur Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tanah tersebut terdiri atas :

(Baca Juga : Anugerah Jurnalistik Kominfo 2018, Bentuk Apresiasi Karya Jurnalis)

  • SHM Nomor 735/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2;
  • SHM Nomor 969/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2;
  • SHM Nomor 924/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2;
  • SHM Nomor 726/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2;
  • SHM Nomor 795/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2;
  • SHM Nomor 813/Sumber Makmur dengan luas tanah 7.500m2.

“Total luas tanah adalah 45.000m2, dengan nilai limit lelang sebesar Rp2.250.000.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp450.000.000,” ungkap Budi.

Lebih lanjut Budi menerangkan, berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-593/KNL.1202/2022 tanggal 12 Desember 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding).

“Batas akhir penawaran lelang pada pukul 10.00 WIB. Bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Budi.

Untuk pembuatan akun, lanjut Budi, sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia.

“Tujuannya agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Budi menambahkan, jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Rabu (25/01).

Budi juga mengimbau bagi peserta lelang untuk melakukan penyetoran uang jaminan lelang pada hari terakhir penyetoran sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk menghindari mekanisme end of day pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

“Jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya  pemenang lelang dinyatakan wanprestasi. Kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara,” tegasnya

“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is),” ujar Budi mengakhiri penjelasannya. (dind.kpknlpbun)

Ayo Ikut Lelang !!!

Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id