Konsumsi Pangan Lokal, DLH Kobar Buat Rumah Hidroponik

Rumah hidroponik DLH Kobar dengan tanaman berumur sekira satu bulan, Rabu (8/7). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian RI nomor 95/KN.220/M/6/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal Himbauan untuk Mengkonsumsi Pangan Lokal, melalui Surat Bupati Kotawaringin Barat nomor 500/391/DKP/2020 tanggal 23 Juni 2020 perihal Pemanfaatan Lahan Pekarangan/Lingkungan Kerja dan Konsumsi Pangan Lokal yang ditujukan kepada Kepala SKPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Organisasi/Swasta dan Masyarakat se-Kabupaten Kotawaringin Barat, pada bulan Mei lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat Rumah Hidroponik.

Menurut Kepala DLH Kobar, Bambang Djatmiko Trikora melalui Sekretaris DLH Kobar, Syahyani yang mengkoordinir pembuatan Rumah Hidroponik ini menyampaikan bahwa anggaran pembuatan Rumah Hidroponik merupakan hasil swadaya pegawai DLH Kobar. 

(Baca Juga : Pengembangan Budidaya Sapi Perah di Kelompok Ternak Sido Rukun Desa Suka Jaya Kotawaringin Lama)

“Rumah hidroponik ini dibuat secara swadaya dari, oleh dan untuk pegawai DLH Kobar,” ungkap Syahyani, Senin (20/7).

“Bahan yang digunakan untuk instalasi hidroponik ini sebagian menggunakan barang bekas sebagai upaya mendukung program 3R (Reduce, Reuse, Recycle), seperti galon plastik bekas minyak goreng yang diperoleh dari para pegawai masing-masing membawa minimal dua buah,” imbuhnya. 

Pembuatan rumah hidroponik ini juga untuk menyikapi dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita untuk melakukan physical distancing (menjaga jarak), social distancing (menghindari kerumunan), mengurangi aktivitas rumah serta upaya mendorong diversifikasi/penganekaragaman pangan lokal-non beras. (dlh.kobar/karlan08)